Ikhbar.com: Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Hj. Meutya Viada Hafid mengimbau pelanggan seluler lama untuk segera melakukan verifikasi biometrik kepada operator masing-masing. Langkah tersebut bertujuan memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak dimanfaatkan pihak lain dalam berbagai tindak kejahatan digital.
Meski kewajiban registrasi biometrik berlaku bagi pelanggan baru, Meutya menegaskan bahwa pelanggan lama juga perlu melakukan pengecekan. Menurutnya, verifikasi biometrik menjadi upaya untuk memastikan NIK hanya digunakan oleh pemilik yang sah.
Menkomdigi menjelaskan, kebocoran data pribadi yang terjadi beberapa tahun lalu masih berdampak hingga saat ini. Data yang telah tersebar, termasuk NIK, masih berpotensi dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk berbagai aktivitas digital yang melanggar hukum.
“Tapi kebocoran data itu terus dipakai sampai sekarang untuk menggunakan kejahatan-kejahatan lainnya. Menggunakan NIK orang untuk kejahatan-kejahatan lainnya,” ujar Menkomdigi dalam acara OJK Banking Forum di Menara Radius Prawiro, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Juli 2026.
Baca: Menkomdigi: Ekonomi Digital Indonesia Harus Sejalan dengan Pelestarian Budaya
Ia mengajak masyarakat melakukan verifikasi biometrik agar identitas yang dimiliki tidak digunakan oleh pihak lain.
“Karena itu mari kita semua, daripada NIK kita dipakai mari kita lakukan cek, kita lakukan biometrik dengan operator seluler masing-masing untuk memastikan bahwa NIK kita itu betul-betul hanya kita yang pakai,” katanya.
Ia mengatakan, masyarakat belum tentu mengetahui bahwa NIK miliknya telah digunakan untuk mendaftarkan nomor telepon lain. Kondisi tersebut dapat menimbulkan risiko karena pemilik NIK berpotensi dikaitkan dengan tindak kejahatan digital tanpa sepengetahuannya.
“Kita nggak tahu, ternyata NIK kita, NIK yang sama dipakai dengan yang lain dan kemudian terafiliasi dengan kejahatan-kejahatan digital dan baru tahu kemudian. Jadi kita juga mengajak di luar itu untuk melakukan biometrik,” ujarnya.
Menkomdigi mengungkapkan, pelaksanaan uji coba registrasi biometrik menunjukkan respons positif dari masyarakat. Sejak dimulai pada Januari hingga Juli 2026, sebanyak 6,8 juta orang telah mengikuti registrasi biometrik.
“Dalam Januari sampai bulan Juli, sudah 6,8 juta masyarakat yang melakukan registrasi biometrik,” ungkapnya.
Pemerintah mulai menerapkan registrasi kartu SIM baru menggunakan NIK dan biometrik pengenalan wajah sejak Rabu, 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut menggantikan mekanisme sebelumnya yang menggunakan verifikasi NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Ketentuan registrasi biometrik diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Regulasi tersebut mewajibkan registrasi biometrik bagi pelanggan prabayar baru, sedangkan uji coba penerapannya telah berlangsung sejak Januari 2026.