Ikhbar.com:Praktik sawer kepada qari atau pembaca Al-Qur’an kembali memicu polemik. Bagi keumuman masyarakat, tindakan tersebut sendiri sudah menimbulkan tanda tanya. Keraguan itu kian menguat setelah sebuah video viral memperlihatkan seorang hadirin menyodorkan uang kepada qari internasional, Rajif Fandi, saat ayat-ayat Al-Qur’an masih dibacakan di atas panggung.
Peristiwa tersebut terjadi dalam acara peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw 1447 H dan Haul di Pondok Pesantren Al-Mukhlisin Al-Khobariah, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, pada 2 Januari 2026. Gestur sawer yang tampak kurang pantas itu bahkan berujung pada mikrofon yang terlepas dan jatuh, hingga memecahkan meja kaca di hadapan qari.
Rekaman itu pun segera memicu beragam tanggapan. Sebagian pihak memahaminya sebagai ekspresi kecintaan terhadap Al-Qur’an. Namun, tidak sedikit yang memandang peristiwa itu lebih sebagai tindakan yang mengganggu adab tilawah.
Dari titik ini, persoalan bergeser ke ranah yang lebih mendasar, yakni di mana batas penghormatan terhadap Al-Qur’an dan pada saat apa sebuah apresiasi berubah menjadi pelanggaran etika ibadah.
Baca: Hukum Pamer Sedekah di Medsos
Takaran adab
Dalam tradisi masyarakat, sawer kerap dipahami sebagai bentuk apresiasi spontan. Namun, dalam konteks tilawah Al-Qur’an, praktik tersebut berada dalam ruang yang berbeda. Membaca dan mendengarkan Al-Qur’an merupakan ibadah yang memiliki ketentuan adab, baik bagi qari maupun jamaah yang menyimak. Oleh karena itu, banyak ulama menegaskan bahwa segala bentuk tindakan yang berpotensi mengganggu kekhusyukan bacaan dan pendengaran sebaiknya dihindari.
Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam Al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur’an menekankan pentingnya menjaga ketertiban ketika Al-Qur’an dibacakan. Hal itu, sebagaimana firman Allah Swt:
وَاِذَا قُرِئَ الْقُرْاٰنُ فَاسْتَمِعُوْا لَهٗ وَاَنْصِتُوْا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ
“Jika dibacakan Al-Qur’an, dengarkanlah (dengan saksama) dan diamlah agar kamu dirahmati.” (QS. Al-A’raf: 204)
Imam As-Suyuthi menjelaskan bahwa mendengarkan bacaan Al-Qur’an dengan penuh perhatian termasuk sunah, sedangkan kegaduhan serta aktivitas yang tidak diperlukan dianjurkan untuk ditinggalkan. Berdasarkan penjelasan tersebut, praktik sawer yang dilakukan ketika tilawah masih berlangsung dipandang bertentangan dengan adab mendengarkan Al-Qur’an karena mengalihkan perhatian dan mengurangi kekhidmatan majelis.
Baca: Sekilas Fikih Lalu Lintas, Pedoman Keselamatan dan Etika di Jalan Raya
Pemberian hadiah perspektif fikih
Di sisi lain, Islam memberikan ruang bagi pemberian upah atau hadiah kepada qari maupun qariah. Dalam Mazhab Syafi’i, memberikan imbalan kepada orang yang membaca atau mengajarkan Al-Qur’an pada dasarnya dibolehkan.
Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibari, sebagaimana dikutip dalam Fath al-Mu’in, menjelaskan kebolehan menyewa seseorang untuk membaca Al-Qur’an, termasuk di sisi kubur, dengan imbalan tertentu.
قَالَ شَيْخُنَا فِي شَرْحِ الْمِنْهَاجِ: يَصِحُّ الِاسْتِئْجَارُ لِقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ عِنْدَ الْقَبْرِ أَوْ مَعَ الدُّعَاءِ بِمِثْلِ مَا حَصَلَ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ لَهُ أَوْ لِغَيْرِهِ عَقِبَهَا
“Guru kami menjelaskan dalam Syarah Minhaj bahwa sah menyewa seseorang untuk membaca Al-Qur’an di sisi kubur atau disertai doa, dan orang tersebut berhak menerima upah atas bacaan itu, baik pahalanya untuk dirinya maupun untuk orang lain.”
Kendati demikian, kebolehan tersebut disertai batasan yang tegas. Pemberian upah dilakukan melalui mekanisme yang tertib dan tidak melanggar adab majelis. Dalam khazanah empat mazhab, persoalan ini memang memunculkan perbedaan pendapat. Ulama Hanafiyah pada periode awal menolak praktik ijarah atas bacaan Al-Qur’an, sedangkan ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan sebagian Hanabilah membolehkannya, terutama demi menjaga keberlangsungan syiar agama.
Atas dasar itu, praktik sawer tidak dapat disamakan secara langsung dengan pemberian upah. Sawer yang dilakukan secara terbuka di tengah tilawah memiliki karakter yang berbeda dengan honorarium yang diserahkan secara tertib setelah acara berakhir.
Baca: Hukum Terima Uang dari Caleg atau Tim Sukses Capres menurut Fikih
Dari makruh hingga haram
Sejumlah ulama menempatkan praktik sawer kepada qari dan qariah saat tilawah berlangsung dalam kategori makruh karena tidak sejalan dengan adab mendengarkan Al-Qur’an.
Dalam situasi tertentu, hukumnya dapat meningkat menjadi haram, terutama jika mengandung unsur merendahkan, menistakan, atau membuka peluang kemungkaran lain, seperti interaksi fisik yang tidak pantas, khususnya dengan lawan jenis.
Para ulama menjelaskan bahwa praktik sawer terhadap qari maupun qariah saat membaca Al-Qur’an dapat dihukumi haram dengan pertimbangan saddan li al-dzari’ah, yakni menutup jalan menuju kemungkaran yang lebih besar. Prinsip ini berangkat dari kaidah bahwa setiap perbuatan yang berpotensi merendahkan kehormatan Al-Qur’an perlu dicegah sejak awal.
Syekh Muhammad bin Salim Babashil Asy-Syafi’i dalam Is‘âdur Rafiq wa Bughyatut Tashdîq mengingatkan bahaya meremehkan sesuatu yang diagungkan oleh Allah Swt.:
وَمِنْهَا الِاسْتِهَانَةُ بِمَا عَظَّمَ اللَّهُ وَالتَّصْغِيرُ لِمَا عَظَّمَ اللَّهُ مِنْ طَاعَةٍ أَوْ قُرْآنٍ أَوْ عِلْمٍ
“Di antara maksiat hati adalah meremehkan sesuatu yang diagungkan oleh Allah dan menganggap kecil perkara yang diagungkan-Nya, seperti ketaatan, Al-Qur’an, dan ilmu.”
Dalam kerangka tersebut, praktik sawer yang menyerupai hiburan dinilai berisiko menggeser posisi Al-Qur’an dari Kalamullah menjadi tontonan semata.
Baca: Mengapa Al-Qur’an Diturunkan Bertahap?
Menjaga marwah Al-Qur’an
Dalam sejumlah peristiwa yang pernah terjadi, termasuk kasus yang menimpa qariah Nadia Hawasyi di Pandeglang beberapa tahun lalu, para ulama menganjurkan agar qari dan qariah tetap menyelesaikan bacaan dengan menjaga adab, lalu menegur panitia atau pihak terkait setelah acara berakhir. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip amar makruf nahi mungkar yang dilakukan dengan hikmah dan ketenangan.
Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumiddin menjelaskan bahwa kemungkaran yang bersifat makruh dianjurkan untuk dicegah melalui nasihat, sedangkan kemungkaran yang jelas keharamannya wajib dicegah sesuai kemampuan. Teguran ditujukan untuk menjaga kemuliaan ibadah, bukan untuk mempermalukan pihak tertentu.
Peristiwa sawer terhadap qari dan qariah yang kembali viral menunjukkan tantangan nyata dalam menjaga adab ibadah di ruang publik yang semakin terbuka. Apresiasi terhadap pembaca Al-Qur’an tetap dapat disampaikan dengan cara yang selaras dengan kesakralan tilawah. Pemberian hadiah setelah bacaan selesai atau melalui panitia dinilai lebih sesuai dengan adab Islam.