Pemerintah bakal Permudah Rujukan BPJS

Ilustrasi pasien BPJS Kesehatan. Foto: Dok. BPJS

Ikhbar.com: Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pemerintah akan merombak sistem rujukan BPJS Kesehatan yang selama ini dianggap berbelit dan merugikan pasien. Kritik terhadap mekanisme rujukan berjenjang mengemuka karena proses berpindah dari satu fasilitas kesehatan ke fasilitas lain dinilai menghambat pelayanan dan memboroskan anggaran BPJS.

Menkes menilai pola rujukan berlapis telah menimbulkan dua persoalan besar, yakni keterlambatan penanganan pasien dan biaya layanan yang berulang. Ia mencontohkan kasus darurat seperti serangan jantung yang masih dirujuk bertahap dari puskesmas hingga RS tipe A, padahal tindakan operasi jantung hanya bisa dilakukan di fasilitas tingkat tertinggi tersebut.

Menurut Budi, kondisi ini menyebabkan BPJS harus membayar beberapa kali untuk satu kasus, sementara pasien kehilangan waktu emas untuk ditangani.

“Harusnya BPJS tidak perlu keluar uang tiga kali. Cukup sekali saja, langsung ke rumah sakit yang memang bisa menangani. Pasien juga lebih senang, tidak perlu dirujuk berulang-ulang,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Kamis, 13 November 2025.

Baca: Pemerintah bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya!

Ia menegaskan pemerintah tengah menyiapkan perubahan menyeluruh pada mekanisme rujukan. Ke depan, sistem akan berbasis kompetensi rumah sakit, bukan lagi mengikuti jenjang administratif. Dengan skema ini, pasien langsung diarahkan ke fasilitas yang benar-benar mampu menangani kondisi medisnya sejak awal.

Reformasi tersebut dibarengi penyederhanaan tarif layanan dan administrasi BPJS. Pemerintah merapikan kode tarif agar lebih sederhana dan meminimalkan potensi masalah klaim. Pada layanan rawat jalan, misalnya, jenis pembayaran diperluas dari satu kategori menjadi 159 kategori agar lebih presisi.

Meski rujukan dipermudah, alur layanan tetap dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Peran dokter FKTP justru diperkuat untuk menentukan level layanan yang dibutuhkan pasien.

“Dokter tingkat pertama akan menentukan arahnya ke mana. Misalnya pasien stroke, kalau cukup ditangani layanan tingkat C, dia langsung ke RS dengan layanan stroke tingkat C. Kalau kasusnya lebih berat, langsung ke tingkat B,” jelas Menkes.

Melalui penyederhanaan ini, pasien tidak lagi harus berpindah-pindah rumah sakit atau naik-turun kelas kamar sebelum mendapat layanan yang tepat. Namun sistem tersebut masih dalam tahap finalisasi dan tengah dikebut implementasinya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menyatakan bahwa rujukan nantinya disesuaikan tingkat keparahan dan kebutuhan medis pasien.

“Rujukan bisa langsung ke rumah sakit Madya, Utama, atau Paripurna tergantung kebutuhan medis pasien. Tujuannya agar perawatan lebih cepat, tepat, dan efisien,” ujarnya.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.