Ini Jumlah Denda yang Harus Dibayar Haji Ilegal

Ilustrasi haji. Foto: Shutterstock

Ikhbar.com: Pemerintah Arab Saudi bakal menindak tegas siapa pun yang mencoba berhaji tanpa izin resmi alias ilegal. Mulai 1 Zulqa’dah hingga 14 Zulhijah atau tepatnya 29 April hingga 12 Mei 2025, warga lokal maupun pendatang yang nekat masuk Makkah dan area suci tanpa izin akan dikenakan sanksi berat.

Dikutip dari Saudi Press Agency (SPA), Kementerian Dalam Negeri Saudi memberlakukan denda hingga 20.000 riyal atau sekitar Rp89,5 juta bagi jemaah haji ilegal. Sanksi ini juga berlaku bagi pemegang visa kunjungan yang memasuki wilayah Makkah dan tempat-tempat suci selama musim haji berlangsung.

“Individu atau pihak yang memfasilitasi pelanggaran haji juga akan dikenakan hukuman lebih besar. Bagi yang mengajukan visa untuk orang yang kemudian melanggar aturan, mereka akan kena denda sebesar 100.000 riyal atau sekitar Rp447,4 juta,” kata Pemerintah Saudi dikutip dari SPA pada Selasa, 29 April 2025.

Baca: Ditawari Haji tanpa Visa? Kemenag: Jangan Tergoda!

Denda ini berlaku pula untuk siapa saja yang mengangkut, menyembunyikan, atau menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar.

Akomodasi yang dimaksud mencakup berbagai tempat, mulai dari hotel, apartemen, rumah pribadi, hingga tempat penampungan atau pemondokan jemaah.

Setiap bentuk bantuan yang diberikan kepada pelanggar, termasuk menyembunyikan atau memungkinkan mereka tinggal secara ilegal, akan diganjar sanksi setimpal. Denda akan berlipat ganda untuk setiap individu yang difasilitasi.

“Sanksi lainnya, bagi pelaku yang berstatus ilegal, baik yang telah melewati masa izin tinggal maupun yang tidak memiliki izin haji, akan langsung dideportasi dan dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun ke depan,” kata pemerintah.

Baca: Haji Ilegal Hukumnya Haram, Kata MUI Saudi

Pemerintah Saudi juga memberi kewenangan kepada pengadilan untuk menyita kendaraan darat yang digunakan dalam pelanggaran, khususnya jika kendaraan dimiliki oleh pelaku, pengangkut, atau fasilitator.

Aturan ini merupakan bagian dari langkah keras Kerajaan Arab Saudi dalam menjaga ketertiban pelaksanaan ibadah haji dan memastikan hanya mereka yang memiliki izin resmi yang diizinkan menjalankan rukun Islam kelima tersebut.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.