Ikhbar.com: Pemerintah Maladewa mengumumkan pelarangan masuk bagi warga Israel ke negara kepulauan tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk solidaritas tegas terhadap rakyat Palestina.
Presiden Mohamed Muizzu mengesahkan undang-undang ini, segera setelah disetujui parlemen pada hari Selasa, 15 April 2025.
“Pengesahan ini mencerminkan sikap tegas pemerintah dalam menanggapi kekejaman dan tindakan genosida yang terus dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestin,” tulis pernyataan resmi kantor presiden, dikutip dari Arab News, pada Rabu, 16 April 2025.
Baca: 70% Sekolah di Gaza Hancur Dirudal Israel
Juru bicara kantor presiden menyatakan bahwa larangan ini berlaku efektif segera.
Maladewa, sebuah republik Islam kecil yang terkenal dengan pantai berpasir putih dan laguna birunya, sebelumnya telah mencabut larangan terhadap turis Israel pada awal 1990-an dan berusaha memulihkan hubungan pada 2010.
Namun, data resmi menunjukkan hanya 59 turis Israel yang berkunjung pada Februari, di antara 214.000 kedatangan turis asing lainnya.
Baca: Korban Tewas di Gaza sudah Lebih dari 50 Ribu Jiwa
Partai oposisi dan sekutu pemerintah di Maladewa telah mendesak Muizzu untuk melarang warga Israel, sebagai pernyataan penolakan terhadap perang di Gaza.
Kementerian Luar Negeri Israel tahun lalu telah menyarankan warganya untuk menghindari perjalanan ke Maladewa.