Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dipastikan cair sebelum Lebaran Idulfitri 1446 H. Instansi yang dipimpin Prof. KH Nasaruddin Umar itu menargetkan pencairan dapat dilakukan sebelum cuti bersama menjelang hari raya.
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, menegaskan bahwa pihaknya sedang menyempurnakan sistem penyaluran agar proses pencairan berjalan lancar.
“Sesuai arahan Menag Prof. KH Nasaruddin Umar, kami mengupayakan agar BOP RA dan BOS Madrasah bisa dicairkan sebelum Idulfitri 1446 H,” ujar Suyitno di Jakarta pada Jumat, 14 Maret 2025.
Baca: THR dan Gaji ke-13 Cair! Ini Jadwalnya
Menurutnya, skema pencairan dana kali ini berbeda dari tahun sebelumnya. Jika sebelumnya penyaluran dilakukan dalam satu tahap besar, kini dana BOP dan BOS akan dicairkan secara bertahap per triwulan atau setiap tiga bulan. Oleh karena itu, pencairan di bulan Maret ini merupakan bagian dari triwulan pertama tahun 2025.
Lebih lanjut, Suyitno menekankan pentingnya koordinasi antara Kemenag pusat dan daerah agar dana bantuan ini dapat tersalurkan tepat waktu.
“Kami berharap sinergi antara Kemenag pusat dan daerah bisa berjalan baik, sehingga semua tahapan pencairan dapat diselesaikan tanpa kendala,” tegasnya.
Senada dengan itu, Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah menambahkan bahwa pencairan dana ini telah dijadwalkan sesuai timeline yang telah ditetapkan Tim BOS pusat.
Proses penyaluran dana BOP RA dan BOS Madrasah akan berlangsung mulai 13 hingga 24 Maret 2025, dengan tahapan sebagai berikut:
1. Pengajuan berkas pencairan oleh madrasah: 13 – 18 Maret 2025
2. Verifikasi berkas oleh Tim BOS: 13 – 19 Maret 2025
3. Penyaluran dana ke rekening madrasah penerima: 20 – 24 Maret 2025
4. Pencairan dana oleh RA dan madrasah penerima BOS dan BOP
Nyayu Khodijah menegaskan bahwa madrasah harus mengikuti jadwal pencairan yang telah ditetapkan agar tidak terjadi keterlambatan dalam proses pengajuan dan pencairan dana.
“Timeline ini harus menjadi acuan bagi semua madrasah. Dengan kepatuhan terhadap jadwal, tidak ada lagi alasan keterlambatan dalam pencairan dana BOP dan BOS,” ungkapnya.
Bagi madrasah yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pencairan dana BOP RA dan BOS Madrasah, Kemenag menyediakan layanan bantuan melalui Madrasah Digital Care di nomor 0811 1968 6999.
Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.