THR dan Gaji ke-13 Cair! Ini Jadwalnya

Dana Tunjangan Hari Raya (THR). Foto: ANTARA/Ardika.

Ikhbar.com: Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, hakim, serta pensiunan.

“THR dan gaji ke-13 tahun ini diberikan kepada sekitar 9,4 juta aparatur negara di pusat maupun daerah,” ujar Presiden dalam konferensi pers di Istana Merdeka, pada Selasa, 11 Maret 2025.

Baca: Tutorial Tukar Uang Baru di BI untuk THR Lebaran

ASN pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim akan menerima THR dan gaji ke-13 yang mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja penuh 100 persen.

Sementara ASN daerah akan menerima sesuai dengan kemampuan anggaran masing-masing daerah. Untuk pensiunan, besaran tunjangan setara dengan uang pensiun bulanan.

Baca: Efisiensi Anggaran, Kemenag bakal Pangkas Anggaran ATK hingga Bantuan

Pembayaran THR dijadwalkan cair mulai Senin, 17 Maret 2025, atau dua pekan sebelum Lebaran. Sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada Juni 2025, bersamaan dengan tahun ajaran baru.

Presiden berharap kebijakan ini dapat membantu ASN memenuhi kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.