Ikhbar.com: Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, hakim, serta pensiunan.
“THR dan gaji ke-13 tahun ini diberikan kepada sekitar 9,4 juta aparatur negara di pusat maupun daerah,” ujar Presiden dalam konferensi pers di Istana Merdeka, pada Selasa, 11 Maret 2025.
Baca: Tutorial Tukar Uang Baru di BI untuk THR Lebaran
ASN pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim akan menerima THR dan gaji ke-13 yang mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja penuh 100 persen.
Sementara ASN daerah akan menerima sesuai dengan kemampuan anggaran masing-masing daerah. Untuk pensiunan, besaran tunjangan setara dengan uang pensiun bulanan.
Baca: Efisiensi Anggaran, Kemenag bakal Pangkas Anggaran ATK hingga Bantuan
Pembayaran THR dijadwalkan cair mulai Senin, 17 Maret 2025, atau dua pekan sebelum Lebaran. Sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada Juni 2025, bersamaan dengan tahun ajaran baru.
Presiden berharap kebijakan ini dapat membantu ASN memenuhi kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran.