Jumlah Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci Menurun

Ilustrasi jemaah haji sedang melaksanakan tawaf. Dok PEXELS

Ikhbar.com: Jumlah jemaah haji Indonesia yang wafat di Tanah Suci pada 2024 relatif menurun jika dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama (Kemenag), tahun ini ada 234 jemaah haji Tanah Air yang meninggal di Arab Saudi.

Data yang diambil per Senin, 24 Juni 2024 itu menyebutkan bahwa sebanyak 213 jemaah yang wafat di Tanah Suci termasuk dalam kategori risiko tinggi (risti). Sementara 21 orang lainnya tidak termasuk risti. Mereka meninggal di sejumlah lokasi, seperti Makkah, Madinah, Arafah, Mina, dan Jeddah. 

Angka tersebut cenderung menurun signifikan pada pelaksanaan haji tahun 2023 yang tercatat ada 773 jemaah yang wafat di Arab Saudi. Jumlah tersebut sekaligus menjadi rekor tertinggi dalam enam tahun terakhir. Sementara, jumlah kematian jemaah haji terendah tercatat pada 2022, yaitu 89 jemaah. 

Baca: Indonesia-Arab Buka Peluang Kontrak Kerja Sama Layanan Haji Jangka Panjang

Bantahan Kemenag

Sebelumnya sempat viral di sejumlah media yang menunjukkan jemaah haji meninggal dunia terlantar di jalanan Makkah. Menanggapi hal itu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief menegaskan bahwa mereka bukan jemaah dari Indonesia. 

“Video yang tersebar itu bukan terkait dengan jemaah kita. Ada dugaan jemaah dibiarkan. Petugas haji kami full team, ada beberapa spot di sana dan langsung ditangani,” ujar Hilman.

Sementara itu Kabid Kesehatan PPIH Indro Murwoko menjelaskan, seluruh jemaah haji Indonesia yang sakit atau meninggal di Tanah Suci mendapatkan penanganan sesuai prosedur. 

“Laporan tenaga kesehatan di lapangan, jemaah yang sakit atau pingsan, selalu dilakukan treatment, dilakukan tindakan, kemudian dilakukan rujukan ke fasilitas kesehatan terdekat,” katanya. 

Menurutnya, jika ada jemaah yang meninggal, tenaga kesehatan akan membuat certificate of death (COD). Lalu petugas akan berkoordinasi dengan kantor maktab untuk melengkapi persyaratan administrasi lainnya, seperti surat kesediaan dimakamkan. 

“Setelah administrasi disiapkan, biasanya diserahkan ke Masyariq atau Maktab untuk proses pemulasaraan,” kata Indro.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.