MUI Sebut Kurma Israel Haram

Ilustrasi kurma. Foto: Freepik

Ikhbar.com: Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Muslim untuk tidak membeli kurma produksi Israel. Hal yang sama juga berlaku bagi seluruh produk dari perusahaan yang terafiliasi dengan negara Zionis.

Bahkan, Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Internasional, Sudarmoto dengan tegas menyebut bahwa kurma produksi Israel hukumnya haram.

“Jangan lagi menjual produk-produk Israel termasuk kurma. Kurma itu sebenarnya halal, enak, saya juga pecinta kurma. Halal zatnya, tapi jadi haram karena uang hasil penjualan itu untuk membunuh warga Palestina,” kata Sudarmoto di kantor MUI, Jakarta pada Ahad, 10 Maret 2024.

Baca: MUI Larang Umat Islam Buka Puasa dan Sahur Pakai Produk Israel

Dalam kesempatan itu, MUI juga kembali menyerukan umat Muslim untuk tidak membeli produk yang terafiliasi dengan Israel saat Ramadan. Peringatan itu sudah tercantum dalam Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap Palestina.

“Fatwa MUI sudah terbit. Tadi itu mengingatkan kembali. Bahwa kita umat Islam dan masyarakat Indonesia yang peduli kemanusiaan, memboikot produk-produk Israel dan produk-produk perusahaan atau negara yang berafiliasi dengan Israel,” katanya.

“Produk-produk itu macam-macam, bisa makanan, minuman, dan lain-lain. Yang kemarin juga sudah diberitakan di media, Kurma. Kalau ada kurma Israel jangan dibeli,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, aksi pemboikotan produk Israel itu merupakan salah satu bentuk tekanan kepada pemerintah Zionis. 

“Makanan, minuman, semua produk Israel diboikot. Ini adalah salah satu bentuk tekanan yang bisa kita lakukan,” tuturnya.

Pasalnya, langkah tersebut dinilai dapat menurunkan hasil penjualan yang memberikan manfaat bagi Israel.

“Kenapa boikot? Karena hasil penjualan itu pasti memberikan manfaat bagi Israel. Karena ini, dengan boikot maka kita bisa memperlemah kekuatan Israel agar tidak menyerang lagi,” tandasnya.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.