Jemaah Umrah dan Haji Khusus Harus Terdaftar JKN

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief. Foto: Dok. Kemenag

Ikhbar.com: Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief mengaku pihaknya telah menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. 

Inpres yang diterbitkan pada 6 Januari 2022 itu ditujukan kepada para Menteri dan pimpinan Lembaga Negara. Mereka diminta untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.

Ada tiga mandat yang diberikan kepada Menteri Agama. Pertama, mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. 

Kedua, mensyaratkan calon jemaah umrah dan jemaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. 

Ketiga, memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kemenag merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Hilman mengatakan, tindak lanjut tersebut dibuktikan dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022, tentang Persyaratan Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.

“Sejak 21 Desember 2022, sudah terbit KMA No 1456 tahun 2022. Regulasi ini mengharuskan setiap pelaku usaha dan pekerja pada PPIU dan PIHK terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” ujar Hilman di Jakarta pada Selasa 12 Desember 2023.

Hilman menlanjutkan, PPIU dan PIHK juga diminta mempersyaratkan pendaftaran calon jemaah umrah dan calon jemaah haji khusus sebagai peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional. 

“Langkah tersebut dibuktikan dengan data atau dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Ia mengimbau, jemaah haji khusus yang belum terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional sebelum Inpres tersebut ditetapkan, diminta agar menyegerakan diri menjadi peserta aktif pada saat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus.

“Regulasi tersebut akan diterapkan dalam skema pelunasan biaya bagi jemaah haji khusus. Mereka harus sudah menjadi peserta aktif, atau setidaknya sudah menunjukkan bukti sedang dalam proses pendaftaran sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional,” kata Hilman.

Hilman menjelaskan, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mulai hari ini sudah membuka tahap konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus. 

Menurutnya, proses konfirmasi dan setiran Bipih dibuka dalam dua tahap. Yakni tahap pertama berlangsung dari 12-15 Desember 2023. Sementara untuk tahap kedua berlangsung pada 26-29 Desember 2023.

“Kami akan melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap PPIU dan PIHK atas pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional,” tandasnya.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.