Ikhbar.com: Halalbihalal dikenal luas sebagai tradisi saling memaafkan setelah Idulfitri. Kegiatan ini berlangsung dalam berbagai bentuk, mulai dari pertemuan keluarga hingga forum resmi di lingkungan kerja dan lembaga. Di balik praktik tersebut, terdapat tujuan yang jelas, yaitu menyelesaikan tanggungan antarsesama manusia sebelum hari pengadilan akhirat.
Istilah halalbihalal berakar dari kosakata Arab, terutama kata halal yang berkaitan dengan saling menghalalkan atau memaafkan. Namun, sebagai satu istilah, halalbihalal merupakan ungkapan yang berkembang dalam tradisi Muslim Indonesia. Penggunaannya merujuk pada praktik saling meminta maaf yang didasarkan pada ajaran agama. Hal ini berangkat dari sabda Nabi Muhammad Saw yang menegaskan pentingnya menyelesaikan setiap bentuk kezaliman kepada orang lain.
Baca: Istilah Halalbihalal Ditemukan di Koran Muhammadiyah Tahun 1924
Tuntaskan pelanggaran
Tujuan asal halalbihalal adalah menyelesaikan mazalim, yaitu pelanggaran atau kezaliman terhadap sesama manusia.
Rasulullah Saw bersabda:
مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ مَظْلِمَةٌ لِأَخِيْهِ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهَا فَإِنَّهُ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ مِنْ قَبْلِ أَنْ يُؤْخَذَ لِأَخِيْهِ مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَخِيْهِ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ
“Barang siapa memiliki kezaliman terhadap saudaranya, hendaknya ia meminta kehalalannya. Sebab di sana tidak ada dinar dan dirham. Sebelum diambil dari kebaikannya untuk diberikan kepada saudaranya yang dizalimi. Jika tidak memiliki kebaikan, maka akan diambil dari keburukan saudaranya lalu dibebankan kepadanya.” (HR. Bukhari)
Hadis ini menegaskan bahwa kesalahan terhadap sesama manusia tidak selesai melalui ibadah pribadi. Penyelesaian harus dilakukan langsung kepada pihak yang dirugikan. Jika dibiarkan, urusannya akan berlanjut ke akhirat dengan konsekuensi perpindahan amal.
Halalbihalal menjadi ruang sosial untuk menjalankan perintah tersebut. Permintaan maaf perlu disertai kesungguhan untuk menuntaskan tanggungan yang masih ada.
Baca: Tafsir QS. Al-A’la Ayat 14-15: Idulfitri yang Hakiki
Memahami luasnya bentuk kezaliman
Agar permintaan maaf tidak berhenti pada formalitas, perlu dipahami bahwa kezaliman memiliki banyak bentuk. Rasulullah Saw menjelaskan bahwa hubungan sesama Muslim harus terbebas dari tindakan yang merugikan dalam bentuk apa pun.
Nabi Saw bersabda:
الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يَخْذُلُهُ وَلَا يَحْقِرُهُ
“Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya. Ia tidak menzaliminya, tidak membiarkannya (terzalimi), dan tidak merendahkannya.” (HR Ahmad)
Dalam riwayat lain, Rasulullah Saw bersabda:
كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ
“Setiap Muslim atas Muslim lainnya haram (dilanggar) darahnya, hartanya, dan kehormatannya.” (HR. Muslim)
Dua hadis ini menunjukkan bahwa kezaliman mencakup tindakan fisik, ucapan yang melukai, sikap membiarkan, serta pelanggaran terhadap harta dan kehormatan. Sebagian kesalahan tampak kecil, tetapi tetap menjadi tanggungan.
Dengan pemahaman tersebut, halalbihalal menjadi kesempatan untuk meninjau kembali hubungan yang pernah terganggu. Permintaan maaf mencakup kesalahan yang disadari maupun yang luput dari perhatian.
Baca: Fitrah Adalah Komitmen Moral Berkelanjutan
Menghindari konsekuensi berat di akhirat
Penyelesaian di akhirat berlangsung tanpa transaksi materi. Semua bergantung pada amal yang dimiliki.
Rasulullah Saw bersabda:
أَتَدْرُونَ مَنِ الْمُفْلِسُ قَالُوا الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ لَا دِرْهَمَ لَهُ وَلَا مَتَاعَ فَقَالَ إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي مَنْ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ
“Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut? Mereka menjawab: orang yang tidak memiliki dirham dan harta. Nabi bersabda: orang yang bangkrut dari umatku adalah yang datang pada hari kiamat dengan membawa salat, puasa, dan zakat, tetapi pernah mencela, menuduh, memakan harta, menumpahkan darah, dan memukul orang lain. Maka diberikan kepada orang itu dari kebaikannya. Jika kebaikannya habis sebelum selesai urusannya, maka diambil dari dosa-dosa mereka lalu dibebankan kepadanya, kemudian dilemparkan ke dalam neraka.” (HR. Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa banyaknya ibadah tidak cukup jika masih ada tanggungan terhadap sesama manusia. Setiap pelanggaran akan diperhitungkan secara langsung.
Karena itu, halalbihalal memiliki peran penting dalam kehidupan sosial umat Islam. Tradisi ini menjadi cara untuk menyelesaikan potensi sengketa di akhirat melalui penyelesaian sejak di dunia.
Allah Swt berfirman:
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَلَا يَأْتَلِ اُولُو الْفَضْلِ مِنْكُمْ وَالسَّعَةِ اَنْ يُّؤْتُوْٓا اُولِى الْقُرْبٰى وَالْمَسٰكِيْنَ وَالْمُهٰجِرِيْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۖوَلْيَعْفُوْا وَلْيَصْفَحُوْاۗ اَلَا تُحِبُّوْنَ اَنْ يَّغْفِرَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗوَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
“Janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan (rezeki) di antara kamu bersumpah (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kerabat(-nya), orang-orang miskin, dan orang-orang yang berhijrah di jalan Allah. Hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak suka bahwa Allah mengampunimu? Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nūr: 22)
Ayat ini menegaskan bahwa memberi maaf berkaitan dengan harapan memperoleh ampunan dari Allah Swt.
Tujuan asal halalbihalal kembali pada satu hal, yaitu menyelesaikan kezaliman kepada sesama manusia sebelum hari perhitungan. Tradisi ini menjaga hubungan antarmanusia tetap bersih dari tanggungan yang belum diselesaikan.