Ikhbar.com: Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi penanda partisipasi aktif pemilih pemula dari generasi Z, yang sering disebut sebagai first voter.
Bagi pemilih pemula, salah satu hal yang sering menjadi kendala adalah proses mencoblos. Untuk memahami dengan baik bagaimana cara mencoblos, penting untuk memahami konsep mencoblos itu sendiri.
Baca: Doa selama Hari Tenang sebelum Pencoblosan Pemilu
Dalam konteks pemilihan umum, mencoblos adalah tindakan menusuk atau melubangi surat suara yang diberikan petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di berbagai daerah pemilihan.
Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, setiap pemilih hanya diberikan satu kesempatan untuk mencoblos. Proses pencoblosan dilakukan pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara. Pencoblosan dilakukan dalam rentang waktu antara pukul 07.00 hingga 13.00 pada tanggal 14 Februari 2024.
“Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden,” bunyi aturan tersebut, dikutip Minggu, 11 Februari 2024.
Untuk memastikan proses mencoblos berjalan lancar, ada beberapa tata cara yang perlu diikuti. Pertama, sebelum menuju TPS, penting untuk memeriksa apakah nama pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Baca: Jangan Bingung, Ini Penjelasan tentang Warna Kertas Suara dan Fungsinya
Setelah itu, pemilih dapat menuju ke TPS untuk mencoblos. Di TPS, pemilih perlu mengisi daftar hadir dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta surat formulir pemberitahuan (Model C-6). Setelah dipanggil, pemilih dapat mencoblos pasangan calon sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Setelah mencoblos, surat suara dimasukkan ke dalam kotak suara, dan jari pemilih dicelupkan ke tinta biru sebagai tanda bahwa pemilih telah mencoblos dalam pemilu 2024.
Dengan memahami proses mencoblos dan mengikuti tata cara yang ditetapkan, pemilih pemula dapat berpartisipasi secara aktif dalam pemilihan umum 2024 dan menyuarakan pilihannya dengan tepat.