Ikhbar.com: Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 Kementerian Agama (Kemenag) tengah bersiap menghadapi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Selain latihan materi soal, pendaftar juga harus memperhatikan sejumlah aturan atribut yang harus dikenakan saat tes.
Salah satu yang menjadi pertanyaan peserta CPNS Kemenag adalah kewajiban mengenakan pita berwarna hijau.
Jika melihat surat pengumuman Kemenag dengan Nomor:P-3972/SJ/B.II.1/10/2024 tentang pelaksanaan SKD CPNS Tahun Anggaran 2024, aturan mengenakan pita warna hijau tersebut memang jelas tertulis.
Di dalam pengumuman tersebut mengatakan, setiap peserta SKD CPNS Kemenag wajib menggunakan pita hijau.
Dengan demikian, peserta tes SKD CPNS Kemenag 2024 yang berjumlah 327.818 diwajibkan mengenakan pita warna hijau saat mengikuti tes.
Baca: Cara Cek Nama Pesaing dan Jadwal SKD CPNS Kemenag 2024
Berikut merupakan ketentuan peserta tes SKD CPNS Kemenag bagi laki-laki:
1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak
3. Pita hijau diikatkan di lengan kiri atas
4. Celana Panjang bahan kain yang berwarna gelap
5. Tidak di perkenankan menggunakan kaos/ celana bahan jeans dan sandal.
Sementara berikut ini merupakan ketentuan peserta tes SKD CPNS Kemenag bagi perempuan:
1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak
3. Pita hijau diikatkan di lengan kiri atas
4. Celana Panjang/rok bahan kain berwarna gelap dengan Panjang dan belahan rok minimal di Bawah lutut.
5. Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab berwarna gelap.
6. Tidak di perkenankan menggunakan kaos/ celana bahan jeans dan sandal.
Selain itu, peserta juga dilarang membawa barang, di antaranya sebagai berikut:
1. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun
2. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya
3. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT
4. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung:
Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung
5. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia
6. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
7. Merokok dalam ruangan seleksi
8. Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun
9. Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
Dokumen yang harus dibawa saat tes SKD CPNS Kemenag 2024
Sebelum mengikuti tes, peserta dipastikan membawa dokumen yang telah ditentukan untuk diserahkan kepada panitia pelaksana SKD.
Berikut dokumen yang harus dibawa:
1. Peseta yang ujian di dalam negeri Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/surat keterangan pengganti KTP asli/salinan Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang
2. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.