Ikhbar.com: Awal bulan Rabiul Akhir 1445 Hijriah jatuh pada Senin, 16 Oktober 2023. Bulan menyimpan sejumlah sejarah penting, salah satunya, peristiwa turunnya QS. Al-Hasyr.
Syekh Abu Muhammad Ali dalam Jawami‘ al-Sirah menjelaskan, surat Al-Hasyr turun setelah adanya upaya pembunuhan terhadap Rasulullah Muhammad Saw oleh kaum Yahudi dari Bani Nadhir.
“Mereka menjadi kelompok pertama yang dikumpulkan kemudian diusir dari Madinah,” jelas Syekh Abu Muhammad.
Baca: Cara Mudah Menghafal Nama-nama Bulan Hijriah
Peristiwa itu kemudian direkam dalam QS. Al-Hasyr: 2-3. Allah Swt berfirman:
هُوَ الَّذِيْٓ اَخْرَجَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ اَهْلِ الْكِتٰبِ مِنْ دِيَارِهِمْ لِاَوَّلِ الْحَشْرِۗ مَا ظَنَنْتُمْ اَنْ يَّخْرُجُوْا وَظَنُّوْٓا اَنَّهُمْ مَّانِعَتُهُمْ حُصُوْنُهُمْ مِّنَ اللّٰهِ فَاَتٰىهُمُ اللّٰهُ مِنْ حَيْثُ لَمْ يَحْتَسِبُوْا وَقَذَفَ فِيْ قُلُوْبِهِمُ الرُّعْبَ يُخْرِبُوْنَ بُيُوْتَهُمْ بِاَيْدِيْهِمْ وَاَيْدِى الْمُؤْمِنِيْنَۙ فَاعْتَبِرُوْا يٰٓاُولِى الْاَبْصَارِ. وَلَوْلَآ اَنْ كَتَبَ اللّٰهُ عَلَيْهِمُ الْجَلَاۤءَ لَعَذَّبَهُمْ فِى الدُّنْيَاۗ وَلَهُمْ فِى الْاٰخِرَةِ عَذَابُ النَّارِ
“Dialah yang mengeluarkan orang-orang yang kufur di antara Ahlulkitab (Yahudi Bani Nadir) dari kampung halaman mereka pada saat pengusiran yang pertama. Kamu tidak menyangka bahwa mereka akan keluar. Mereka pun yakin bahwa benteng-benteng mereka akan dapat menjaganya dari (azab) Allah. Maka, (azab) Allah datang kepada mereka dari arah yang tidak mereka sangka. Dia menanamkan rasa takut di dalam hati mereka sehingga mereka menghancurkan rumah-rumahnya dengan tangannya sendiri dan tangan orang-orang mukmin. Maka, ambillah pelajaran (dari kejadian itu), wahai orang-orang yang mempunyai penglihatan (mata hati). Sekiranya tidak karena Allah telah menetapkan pengusiran terhadap mereka, Dia pasti mengazab mereka di dunia. Di akhirat mereka akan mendapat azab neraka.”
Dikutip dari Tafsir Kementerian Agama (Kemenag), ayat kedua QS. Al-Hasyr merupakan bukti keperkasaan dan kebijaksanaan Allah. Sebab Dia-lah yang menjadikan orang Yahudi terusir dari kota Madinah.
“Atas pertolongan-Nya, kaum Muslimin dapat mengusir mereka dari tempat kediaman mereka, padahal mereka sebelumnya adalah orang-orang yang mempunyai kekuatan menguasai suku Aus dan Khazraj dalam berbagai bidang kehidupan,” tulis Tafsir Kemenag.
Orang-orang Yahudi telah menempati Kota Madinah sebelum kelahiran Nabi Isa As. Mereka terdiri atas tiga suku, yaitu suku Bani Qainuqa’, Bani Nadhir, dan Bani Quraidhah. Setelah Nabi Muhammad hijrah ke kota itu, Rasulullah mengajak mereka untuk menyelakati sebuah perjanjian damai. Isi perjanjian itu ialah:
Baca: Menilik Isi Piagam Madinah, Dokumen Nasionalisme Umat dalam Sejarah Islam
- Kaum Muslimin dan orang-orang Yahudi sama-sama berusaha menciptakan suasana damai di kota Madinah. Masing-masing dari mereka dibebaskan memeluk agama yang mereka yakini.
- Kaum Muslimin dan orang-orang Yahudi wajib saling menolong dan memerangi setiap orang atau kabilah lain yang hendak menyerang kota Medinah.
- Barang siapa di antara masing-masing mereka bertempat tinggal di dalam atau di luar kota Madinah, wajib dipelihara keamanan dan hartanya.
- Seandainya terjadi perselisihan atau pertentangan antara kaum Muslimin dan orang-orang Yahudi, yang tidak dapat diselesaikan, maka urusannya diserahkan kepada Nabi Muhammad.
Meski mulanya menyepakati perjanjian tersebut, tetapi di dalam hati orang-orang Yahudi masih tertanam rasa dengki dan iri hati kepada Nabi Muhammad Saw dan kaum Muslimin.
“Mereka menganggap diri mereka sebagai putra dan kekasih Allah. Dengan demikian rasul dan kenabian itu adalah hak mereka sebagai orang Yahudi. Menurut mereka, suku bangsa yang lain tidak berhak atas kedudukan yang diberikan Allah itu,” jelas Tafsir Kemenag.
Pada awalnya, mereka mencoba mengalahkan Nabi Muhammad dengan cara berdebat, tetapi mereka selalu gagal karena Rasulullah Saw berhasil mematahkan alasan-alasan yang dikemukakan mereka. Oleh karena itu, mereka mulai menempuh cara kekerasan, provokasi, dan fitnah. Hingga akhirnya justru mereka yang terusir dari kota Madinah.
Masih dikutip dari Tafsir Kemenag, ayat ketiga QS. Al-Hasyr merupakan penegasan bahwa hukuman mati bagi pemimpin mereka dan pengusiran bagi para pengikutnya merupakan hukuman yang sebanding dengan kejahatan yang telah dilakukan.
“Sebenarnya hukuman itu masih lebih ringan jika dibandingkan dengan hukuman yang diberikan kepada orang-orang musyrik di Perang Badar, lebih ringan dari hukuman yang diberikan kepada suku Bani Quraidhah. Apalagi dibanding dengan hukuman-hukuman yang ditimpakan Allah kepada umat-umat yang lalu,” jelas Tafsir Kemenag.
Sementara itu, pakar tafsir Al-Qur’an, Prof.KH. Muhammad Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah mengatakan, seandainya saja Allah belum menetapkan ketentuan untuk mengusir mereka dengan cara yang tidak menyenangkan itu, niscaya Dia menyiksa mereka di dunia ini dengan cara yang lebih kejam daripada pengusiran itu.
“Di akhirat, kelak mereka akan mendapatkan siksa neraka,” tegas Prof. Quraish.