Ikhbar.com: Wudu merupakan salah satu cara bersuci untuk menghilangkan najis maupun hadas kecil. Wudu wajib dilakukan bagi seorang Muslim sebelum mengerjakan ibadah, seperti salat, tawaf, iktikaf, dan membaca atau memegang Al-Qur’an.
Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam Fathul Qarib al-Mujib menyebut ada enam fardu wudu yang wajib diketahui setiap Muslim.
وهو بضم الواو في الأشهر اسم للفعل. وهو المراد هنا وبفتح الواو اسم لما يتوضأ به.
“Lafaz ‘al wudu’ dibaca dammah huruf ‘wau’-nya, menurut pendapat yang paling masyhur adalah nama pekerjaan. Dan dengan terbaca fathah huruf ‘wau’-nya atau ‘al wadlu‘ adalah nama barang yang digunakan untuk melakukan wudu.”
Baca: Perbedaan Najis dan Hadas
Enam rukun tersebut adalah, pertama, niat. Hakikat niat menurut syara’ yaitu menyengajakan melakukan sesuatu dibarengi dengan aktivitas pekerjaan tersebut. Oleh karena itu, Syekh Al-Ghazi menekankan bahwa pelafalan niat sebaiknya dibarengi dengan membasuh bagian awal, yakni bagian wajah.
“Bukan sebelum atau sesudahnya,” tegas Imam Al-Ghazi.
Kedua, membasuh seluruh wajah. Batasannya ialah di antara tumbuhnya rambut kepala sampai dagu bagian bawah dan kedua telinga.
“Ketika di wajah terdapat bulu tipis atau tebal, maka diwajibkan untuk menyiramkan air sampai terkena kulit yang ada di baliknya,” jelas Imam Al-Ghazi.
Jika janggut seorang laki-laki terlalu lebat dan panjang, ia cukup dengan membasuh bagian luarnya saja. Namun, ketika janggut seseorang tersebut cukup tipis, maka diwajibkan untuk mengenai hingga ke bagian kulit.
Fardu wudu ketiga adalah membasuh kedua tangan hingga siku. Akan tetapi, hal ini tidak berlaku bagi orang yang kehilangan tangannya. Dalam kasus tersebut, seseorang cukup membasuh hingga organ tangan yang tersisa.
“Selain itu, wajib membasuh perkara-perkara yang ada di kedua tangan, seperti bulu, dan kuku. Serta membersihkan kotoran-kotoran di bawah kuku yang menghalangi masuknya air,” tulis Syekh Al-Ghazi.
Keempat, mengusap sebagian kepala atau sebagian rambut baik laki-laki maupun perempuan. Dalam hal ini, mengusap tidak dalam artian harus menggunakan tangan, bahkan bisa dengan kain atau yang lainnya.
Baca: Singsingkan Lengan Baju saat Berwudu
Kelima, membasuh kedua kaki sampai mata kaki. Jika seseorang menggunakan muza atau kaus kaki, maka cukup dengan mengusapnya.
Syekh Al-Ghazi menegaskan, wajib membasuh perkara-perkara yang ada di kedua kaki, sebagaimana keterangan yang sudah dijelaskan dalam permasalahan tangan.
Keenam, tertib. Artinya, melakukan wudu sesuai kefarduan. Sehingga jika seseorang lupa dalam urutan tersebut, maka wudunya dinilai tidak mencukupi.