Ikhbar.com: Akhir bulan Sya’ban sering menjadi momen krusial bagi umat Islam yang masih memiliki utang puasa Ramadan. Pertanyaannya, “Apakah qadha masih bisa dilakukan, atau justru sudah muncul kewajiban fidyah jika Ramadan keburu datang?
Dalam kajian fikih, Sya’ban dikenal sebagai batas akhir pelunasan utang puasa sebelum Ramadan. Posisi ini menjadikan pembahasan qadha dan fidyah penting, terutama bagi Muslim yang hingga kini belum menuntaskan kewajiban puasanya.
Baca: Marhaban Ya Sya’ban: Bulan Deadline Segala ‘Unfinished Business’
Kewajiban dan batas waktu qadha puasa
Qadha puasa diwajibkan bagi setiap Muslim yang meninggalkan puasa Ramadan karena uzur syar’i, seperti sakit, bepergian, haid, nifas, hamil, menyusui, atau kondisi lain yang dibenarkan syariat.
Allah Swt berfirman:
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184).
Ayat tersebut menegaskan bahwa puasa yang ditinggalkan tetap menjadi kewajiban dan harus diganti pada hari lain. Para ulama menjelaskan bahwa qadha sebaiknya diselesaikan sebelum Ramadan berikutnya tiba. Atas dasar itu, Sya’ban dipahami sebagai bulan terakhir yang secara praktik digunakan untuk pelunasan.
Penegasan tersebut diperkuat oleh praktik Sayyidah Aisyah RA. Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini Al-Hisni Ad-Dimasyqi Asy-Syafi’i dalam Kifayatul Akhyar mengutip hadis riwayat Bukhari dan Muslim:
كَانَ يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَ إِلَّا فِي شَعْبَانَ
“Aku memiliki utang puasa Ramadan dan aku tidak mampu menggantinya kecuali di bulan Sya’ban.”
Hadis tersebut kerap dijadikan rujukan bahwa Sya’ban merupakan kesempatan terakhir sebelum Ramadan tiba. Hal ini tidak berarti qadha menjadi terlarang setelahnya, tetapi penundaan tanpa alasan yang dibenarkan dapat memunculkan kewajiban tambahan.
Baca: Punya Utang Puasa dengan Jumlah Melebihi Sisa Hari Bulan Syakban? Begini Cara Membayarnya
Jika sisa Sya’ban tak sebanding dengan jumlah utang puasa
Persoalan muncul ketika seseorang belum mengqadha puasa hingga Ramadan berikutnya tiba. Syekh Jalaluddin Al-Mahalli dalam Al-Lubab menjelaskan bahwa orang tersebut tetap wajib mengqadha puasanya. Selain itu, kewajiban fidyah juga berlaku sebagai konsekuensi atas penundaan.
Allah Swt berfirman:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184).
Dalam praktik di Indonesia, fidyah umumnya diberikan dalam bentuk makanan pokok atau makanan siap santap dengan nilai yang disesuaikan dengan standar konsumsi harian.
Kasus lain yang kerap terjadi adalah jumlah utang puasa yang melebihi sisa hari di bulan Sya’ban. Sebagai ilustrasi, seseorang masih memiliki utang 12 hari, sementara Sya’ban hanya menyisakan 10 hari.
Dalam kondisi tersebut, yang bersangkutan tetap dianjurkan berpuasa sesuai kemampuan selama sisa Sya’ban. Adapun utang yang belum terbayar dan terlewat hingga masuk Ramadan berikutnya tetap wajib diqadha setelah Ramadan, disertai kewajiban fidyah.
Besaran fidyah yang disebutkan dalam pembahasan ini adalah 60 mud per hari, setara dengan sekitar 675 gram atau 6,75 ons makanan pokok. Konversi tersebut merujuk pada pendapat Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu.
Ulama membagi orang yang meninggalkan puasa ke dalam dua kategori, yaitu meninggalkan puasa tanpa uzur syar’i dan meninggalkan puasa karena uzur.
Bagi orang yang meninggalkan puasa tanpa uzur, qadha wajib dilakukan segera setelah Ramadan. Sementara itu, orang yang memiliki uzur syar’i memperoleh kelonggaran hingga sebelum Ramadan berikutnya. Apabila kelonggaran tersebut dilewati padahal mampu melaksanakan qadha, fidyah menjadi kewajiban tambahan.
Isu lain yang sering menimbulkan kebingungan adalah hukum qadha puasa setelah pertengahan Sya’ban. Sebagian ulama memakruhkan puasa setelah Nisfu Sya’ban dengan dasar hadis riwayat Abu Dawud:
إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلَا تَصُومُوا
“Apabila telah memasuki pertengahan bulan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa.”
Perbedaan pendapat tersebut berkaitan dengan puasa sunnah. Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid mencatat adanya dua pandangan ulama, yaitu yang memakruhkan dan yang membolehkan, dengan dasar hadis yang sama-sama dipertimbangkan.
Dalam konteks qadha puasa, para ulama sepakat bahwa qadha tetap boleh dan bahkan wajib disegerakan meskipun telah melewati Nisfu Sya’ban. Kewajiban qadha tidak gugur akibat perbedaan pendapat mengenai puasa sunnah.
Dalam mazhab Syafi’i, sebagaimana dijelaskan Syekh Wahbah al-Zuhaili, qadha puasa termasuk pengecualian dari larangan puasa setelah Nisfu Sya’ban.