Jambret Tewas Kecelakaan saat Dikejar Korban, Siapa yang Salah menurut Islam?

Islam berpihak pada korban, menjaga hak manusia, dan menolak kekerasan yang lahir dari kejahatan.
Ilustrasi kejar mengejar penjambretan. Olah Digital oleh IKHBAR

Ikhbar.com: Kasus dua penjambret yang tewas akibat kecelakaan saat dikejar korban di Sleman, Yogyakarta, memicu perdebatan di ruang publik. Seorang suami yang berupaya melindungi istrinya dari kejahatan justru harus menghadapi proses hukum dengan status tersangka kecelakaan lalu lintas.

Di tengah simpati masyarakat kepada korban, muncul pertanyaan mendasar tentang cara Islam memandang peristiwa ini, pihak yang memikul kesalahan, serta batas pembelaan diri yang dibenarkan menurut syariat.

Islam tidak menilai peristiwa hanya dari akibat akhirnya. Penilaian didasarkan pada sebab terjadinya peristiwa, posisi masing-masing pihak, serta niat dan konteks tindakan yang menyertainya. Dengan pijakan itu, analisis harus dimulai secara jujur dari fakta awal bahwa peristiwa ini bermula dari tindak kejahatan penjambretan.

Baca: 5 Bahaya Sikap Sombong dan Arogan menurut Islam

Penjambretan sebagai kejahatan berat

Dalam pandangan Islam, penjambretan dan pembegalan tergolong kejahatan serius karena mengancam keselamatan jiwa, harta, serta rasa aman masyarakat. Perbuatan ini termasuk tindakan membuat kerusakan di muka bumi dan menebar teror di jalanan.

Al-Qur’an menggambarkan perbuatan semacam ini sebagai bentuk memerangi Allah dan Rasul-Nya. Allah Swt berfirman:

اِنَّمَا جَزٰۤؤُا الَّذِيْنَ يُحَارِبُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَيَسْعَوْنَ فِى الْاَرْضِ فَسَادًا اَنْ يُّقَتَّلُوْٓا اَوْ يُصَلَّبُوْٓا اَوْ تُقَطَّعَ اَيْدِيْهِمْ وَاَرْجُلُهُمْ مِّنْ خِلَافٍ اَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْاَرْضِۗ ذٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِى الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِى الْاٰخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيْمٌ

“Balasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya serta membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu merupakan kehinaan bagi mereka di dunia dan di akhirat mereka mendapat azab yang sangat berat.” (QS. Al-Mā’idah: 33)

Syekh Abdurrahman As-Sa’di dalam Manhajus Salikin menjelaskan bahwa ayat tersebut mencakup pelaku perampasan dan teror di jalanan. Dengan demikian, dalam perspektif syariat, penjambretan sejak awal sudah menempatkan pelakunya pada posisi salah secara moral dan hukum.

Imam adz-Dzahabi dalam Al-Kabā’ir menegaskan bahwa menebar ketakutan di jalanan saja sudah termasuk dosa besar, terlebih jika disertai perampasan, kekerasan, dan ancaman nyawa.

Hal ini menunjukkan bahwa Islam tidak memberi ruang pembenaran terhadap tindakan penjambretan, apa pun akibat yang muncul setelahnya.

Baca: Hukum Sawer ke Qari saat Tilawah Al-Qur’an

Hak pembelaan diri korban

Islam mengakui hak korban untuk membela diri, keluarga, dan harta dari kejahatan. Abu Hurairah meriwayatkan:

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَرَأَيْتَ إِنْ جَاءَ رَجُلٌ يُرِيدُ أَخْذَ مَالِي؟ قَالَ: فَلَا تُعْطِهِ مَالَكَ، قَالَ: أَرَأَيْتَ إِنْ قَاتَلَنِي؟ قَالَ: قَاتِلْهُ، قَالَ: أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلَنِي؟ قَالَ: فَأَنْتَ شَهِيدٌ، قَالَ: أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلْتُهُ؟ قَالَ: هُوَ فِي النَّارِ

“Seorang laki-laki mendatangi Rasulullah Muhammad Saw seraya berkata, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika ada seorang lelaki yang ingin merampas harta bendaku?’ Rasulullah menjawab, ‘Jangan kamu berikan hartamu kepadanya.’ Laki-laki itu bertanya lagi, ‘Bagaimana jika dia hendak membunuhku?’ Beliau menjawab, ‘Bunuhlah dia.’ Laki-laki itu bertanya lagi, ‘Bagaimana jika dia berhasil membunuhku?’ Nabi menjawab, ‘Maka kamu syahid.’ Dia bertanya lagi, ‘Bagaimana jika aku yang berhasil membunuhnya?’ Rasulullah menjawab, ‘Dia akan masuk ke dalam api neraka.’” (HR. Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa korban tidak dituntut untuk pasrah ketika kejahatan terjadi secara nyata dan mengancam keselamatan. Pembelaan diri dalam kondisi semacam itu dibenarkan.

Imam An-Nawawi dalam Al-Minhāj Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim bin al-Ḥajjāj menjelaskan bahwa menjaga keselamatan keluarga hukumnya wajib, sedangkan mempertahankan harta hukumnya boleh. Dengan penjelasan ini, reaksi korban terhadap penjambretan dipahami sebagai tindakan yang diakui syariat selama bertujuan menghentikan kejahatan.

Islam juga memberi kedudukan mulia bagi orang yang kehilangan nyawa saat mempertahankan haknya. Rasulullah Saw bersabda:

مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ

“Barangsiapa terbunuh karena mempertahankan hartanya, maka dia syahid.” (HR. Tirmidzi)

Hadis ini menunjukkan keberpihakan moral Islam kepada korban kejahatan, bukan kepada pelaku.

Baca: Fikih Illegal Logging: Kejahatan dan Sanksi menurut Al-Syatibi

Batas pembelaan dan prinsip tidak main hakim sendiri

Meski berpihak kepada korban, Islam tetap menetapkan batas yang jelas. Pembelaan diri bertujuan menghentikan kejahatan, bukan menjatuhkan hukuman atau mengeksekusi pelaku. Karena itu, para ulama menekankan bahwa perlawanan dilakukan secara proporsional sesuai kemampuan dan situasi darurat.

Apabila dalam proses pembelaan muncul akibat fatal yang tidak direncanakan, penilaiannya berada pada ranah sebab-akibat dan pembuktian hukum, bukan vonis moral yang otomatis. Islam membedakan secara tegas antara niat membela dan niat membunuh.

Islam juga melarang tindakan main hakim sendiri. Hukuman atas kejahatan hanya boleh dijatuhkan oleh otoritas yang sah.

Kaidah fikih menyatakan:

تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

“Kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya harus berlandaskan kemaslahatan.”

Dalam konteks negara seperti Indonesia, proses hukum yang berjalan merupakan mekanisme negara untuk memastikan setiap peristiwa ditangani secara adil dan tertib, bukan pembelaan terhadap penjambretan.

Al-Qur’an juga mengingatkan agar tidak membela pengkhianatan dan kejahatan. Allah Swt berfirman:

اِنَّآ اَنْزَلْنَآ اِلَيْكَ الْكِتٰبَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَآ اَرٰىكَ اللّٰهُ ۗوَلَا تَكُنْ لِّلْخَاۤىِٕنِيْنَ خَصِيْمًا ۙ

“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur’an) kepadamu dengan kebenaran agar kamu memutuskan perkara di antara manusia dengan apa yang telah Allah ajarkan kepadamu. Janganlah engkau membela para pengkhianat.” (QS. An-Nisā’: 105)

Membela korban tidak berarti menutup mata terhadap hukum. Menegakkan hukum juga tidak boleh berubah menjadi pembenaran kejahatan.

Baca: Beda Makna Musibah, Cobaan, dan Azab dalam Al-Qur’an

Dalam kasus di Sleman, Islam menempatkan penjambretan sebagai akar persoalan dan kejahatan utama. Pembelaan korban merupakan hak yang diakui, sementara kematian pelaku menjadi konsekuensi tragis dari tindak kejahatan yang dilakukan.

Islam tidak mengagungkan kematian siapa pun. Islam juga tidak menukar posisi benar dan salah. Kejahatan tetap kejahatan, korban tetap korban, dan keadilan harus ditegakkan tanpa emosi, tanpa pembelaan buta, serta tanpa pengaburan fakta.

Di titik inilah Islam berdiri, berpihak pada korban, menjaga hak manusia, dan menolak kekerasan yang lahir dari kejahatan.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.