Kemenag Dorong Data Tunggal Zakat dan Wakaf

Ilustrasi zakat. iStockPhoto/Hilal Abdullah

Ikhbar.om: Kementerian Agama (Kemenag) berencana mewujudkan data tunggal zakat dan wakaf. Wacana tersebut disusun bersama Bank Indonesia (BI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kemenag, Waryono Abdul Ghafur menjelaskan, inisiatif tersebut guna menjawab perbedaan mazhab dan standar ensiklopedia zakat dan wakaf yang selama ini kerap terjadi.

“Nantinya, data tunggal ini akan akurat dan transparan. Data zakat dan wakaf harus harmonis untuk menjunjung transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan,” ujar Waryono dikutip dari laman Kemenag pada Kamis, 13 Juni 2024.

Baca: Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Wakaf Produktif, Ini Syaratnya

Menurut Waryono, data zakat dan wakaf setidaknya meliputi tujuh aspek utama, yaitu informasi tentang pemberi dan penerima, tanggal dan waktu pemberian, lokasi harta, jenis harta, tujuan, serta status pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan harta.

Lebih lanjut, Waryono menyoroti potensi tumpang tindih antara penerima wakaf (mauquf alaihi) dan mustahik zakat. 

“Ada kemungkinan tumpang tindih yang perlu kita perhatikan. Mentalitas mustahik dan mauquf alaihi juga perlu dibentuk agar menjadi muzakki dan wakif,” ungkapnya.

Waryono menegaskan, harmonisasi data berdasarkan regulasi zakat dan wakaf sangat penting. “Working group dalam zakat dan wakaf harus mampu menginventarisasi isu dan tantangan, serta memastikan koordinasi berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.