Sabtu, 23 September 2023
Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Mengabarkan Kebaikan
No Result
View All Result
Home Konsultasi

Hukum Khitan bagi Perempuan

by Arsyil A
5 Agustus 2023
in Konsultasi
A A
Hukum Khitan bagi Perempuan

Ilustrasi kelahiran anak perempuan. UNSPLASH/Mufid Majnun

Share on FacebookShare on Twitter

Assalamualaikum. Wr. Wb.

Ning Uswah dan Ikhbar.com, saya Siti Halimah dari Tangerang, Banten. Saya ingin bertanya, seperti apa sebenarnya Islam menghukumi khitan bagi wanita? Apakah memang wajib seperti yang diyakini dan biasa dilakukan orang-orang zaman dulu? Terima kasih.

Wassalamualaikum. Wr. Wb

Jawaban:

ArtikelTerkait

Beda Pilihan Capres dengan Pasangan? Fanatik Buta Jangan Rusak Rumah Tangga

Belajar dari Kasus Botak Paksa Siswi tanpa Ciput Hijab, Bagaimana Cara Ajarkan Fikih dengan Lembut?

Selalu Salah di Mata Mertua? Ini Saran Ning Uswah

Biaya Pendidikan Anak usai Bercerai, Tanggung Jawab Siapa?

Waalaikumsalam. Wr. Wb.

Kak Siti Halimah, dari Tangerang. Khitan merupakan tradisi kuno yang telah hadir sebelum Nabi Muhammad Saw lahir. Tradisi lampau ini biasa disebut dengan istilah “al-atsar al-qadimah,” atau warisan tradisi klasik. Allah Swt berfirman:

ثُمَّ اَوْحَيْنَآ اِلَيْكَ اَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ اِبْرٰهِيْمَ حَنِيْفًا ۗوَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ

“Kemudian, Kami wahyukan kepadamu (Nabi Muhammad), ‘Ikutilah millah (agama) Ibrahim sebagai (sosok) yang hanif dan tidak termasuk orang-orang musyrik.” (QS. An-Nahl: 123).

Menurut sebagian ahli tafsir, kalimat “millah Ibrahim” dimaknai sebagai ”khitan.” Hal ini merujuk pada sebuah hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim, bahwa Nabi Ibrahim berkhitan pada usia 80 tahun.

Tradisi khitan ini berkembang di seluruh dunia. Namun, bagaimana dengan khitan perempuan? Para ahli fikih sepakat bahwa sunat pada laki-laki dan perempuan merupakan tradisi yang telah berlangsung dalam masyarakat kuno untuk kurun waktu yang sangat panjang, yakni telah berlangsung lebih dari 2.000 tahun.

Ulama mazhab Hanafi, Ibnu Abidin menyebut khitan bagi perempuan sebagai khifad.

لاَ يُقَالُ فِى حَقِّ الْمَرْأَةِ خِتَانُ وَإِنَّمَا يُقَالُ خِفَاضٌ

“Untuk perempuan tidak boleh disebut khitan, melainkan khifad.”

Khifad berarti mengurangi, menyederhanakan, atau mengambil sedikit dan pelan. Sedangkan Imam Al-Mawardi mendefinisikan khitan perempuan sebagai “pemotongan kulit yang berada di bagian atas kemaluan perempuan, di atas pintu masuknya penis, semacam biji atau jengger ayam jago.”

Praktik khitan perempuan berbeda di penjuru dunia. Di Nusantara, praktik sunat tersebut ada yang berupa simbolik (tanpa adanya pelukaan) dan adanya pelukaan atau kini disebut pemotongan dan pelukaan genetalia perempuan (P2GP). Yang akan kita ulas adalah khitan perempuan dengan pelukaan atau P2GP.

Syekh Wahbah al-Zuhaili, faqih kontemporer terkemuka dari Syiria meringkas tiga pandangan tentang khitan:

Pertama, khitan bagi laki-laki, yakni memotong kulit yang menutupi ujung penis, menurut pandangan mayoritas ulama Mazhab Hanafi dan Maliki adalah Sunnah muakkadah (sangat dianjurkan). Sedangkan khifad adalah makrumah (suatu kehormatan). Praktiknya, dengan menggores sedikit kulit bagian atas pada vagina perempuan dan disunnahkan tidak berlebihan. Kedua, para ulama dari Mazhab Syafi’i berpendapat khitan adalah wajib baik bagi laki-laki maupun perempuan. Sementara, ketiga, Imam Ahmad berpendapat bahwa khitan adalah kewajiban bagi laki-laki dan suatu kehormatan bagi perempuan. Hal itu, sebagaimana dinyatakan dalam sebuah hadis:

اَلْخِتَانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ مَكْرُمَةٌ لِلنِّسَاءِ

“Khitan adalah sunah bagi laki-laki dan kehormatan bagi perempuan.” (HR. Ahmad).

Yang dimaksud “makrumah” atau kehormatan bagi perempuan adalah bahwa ia merupakan sesuatu (praktik) yang dianggap baik menurut tradisi masyarakat. Namun, seiring berjalannya waktu, khitan perempuan menjadi praktik yang menimbulkan madlarat (bahaya) berganda atas tubuh dan psikologi perempuan.

Baca: Jangan Salah Pilih! Ini 3 Situs Rujukan Berbasis Keadilan Gender

Menteri Wakaf Mesir, Dr. Mahmud Hamdi Zaqzuq dan Ahli Kesehatan Reproduksi dari Universitas Al Azhar, Kairo, Dr. Raja Muhammad menegaskan bahwa Khitan bagi perempuan sama sekali tidak memiliki manfaat bagi kesehatan. Tidak pula ada kondisi emergensi yang mengharuskan seorang perempuan pergi ke dokter untuk menjalani khitan.

Sementara itu, Ketua Dewan Fatwa Mesir, Dr. Ali Gom’ah telah memutuskan bahwa khitan perempuan adalah haram. Fatwa ini dikeluarkan menyusul kematian anak perempuan Budur Ahmad Syakir, setelah dikhitan seorang dokter perempuan. Keputusan ini didukung oleh Grand Syekh Universitas Al-Azhar, Kairo, Syekh Sayyed Thantawi.

Dalam kaidah fikih dijelaskan:

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri ataupun orang lain.”

الضرر لا يزال بالضرر

“Bahaya itu tidak boleh dihilangkan dengan bahaya.”

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

“Mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil kebaikan.”

Baca: Daftar Negara Mayoritas Muslim Paling Ramah Perempuan, Indonesia Urutan Berapa?

Justru, pendapat para ahli medis dan ahli ilmu tentang khitan perempuan ini harus menjadi perhatian pemerintah sehingga dibuatkan Undang-Undang (UU) yang melarang praktik tersebut. Tujuannya, agar jumlah korban dari praktik khitan perempuan bisa dikendalikan. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih:

تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

“Tanggung jawab pemerintah terhadap rakyatnya adalah menjamin kemaslahatan mereka.”

Imam As-Syaukani bahkan menegaskan praktik khitan hanya untuk laki-laki, bukan perempuan. Sedangkan Ibnu Mundzir dalam Ibn Hajar Al-Asqalani, Talkhis al-Kabir, Madinah al-Munawwarah, Juz IV, hlm. 83, mengatakan:

ليس فى الختان خبر يرجع إليه، ولا سند يتبع

“Khitan bagi perempuan tidak memiliki dasar yang kuat dan sanadnya lemah.”

Muhammad Syaltut, dalam Al-Fatawa; Dirasatan li Musykilati al-Muslim al-Mu’ashir fi Hayatihi al-Yaumiyah wa al-‘Ammah, 334 menyatakan bahwa tidak ada alasan bagi khitan perempuan baik secara medis, akhlak, maupun syar’iat.

أن ختان الأنثى ليس لدينا م يدعو إليه و إلى تحتمه لا شرعا ولا خلقا ولا طبا

“Tidak ada alasan untuk melakukan khitan bagi perempuan baik secara legal agama, akhlak, dan medis”

Syekh Yusuf al-Qaradawi, Hady al-Islam: Fatawa al Muashirah, dar al Qalam: Kuwait, 1987, menegaskan:

لم نص من الشارع بإيجابه ولا إستحبابه

“Tidak ada nash/dalil syar’i dalam pelegalan atau pembolehan khitan perempuan.”

Sedangkan Ahmad Ali Muwafi, dalam Khitan al-Banat Bayna al-Masyru’iyyah wa al-Hathr, 64, menuliskan:

لم يعلم عنه صلى الله عليه وسلم أنه ختن بناته رضي الله عنهن، ولا نقل عنه أحد من أهل العلم قاطبة، فإن ختان البنات لم يكن مشتهرا في قريش، وهذا بخلاف أهل المدينة من الأنصار (الدكتور أحمد علي موافي، ختان البنات بين المشروعية والحظر، ص 64:)

“Tidak ada riwayat yang diketahui bahwa Rasulullah mengkhitan putri-putrinya, juga tidak ada satu pun riwayat yang menyampaikan kabar bahwa Nabi mengkhitan putri-putrinya. Sebab, khitan perempuan bukanlah tradisi orang-orang Quraisy, tetapi berbeda dengan orang-orang Madinah di kalangan Anshar.”

Dari beberapa pendapat dan pandangan ulama terdahulu dan sekarang, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa khitan pada perempuan dengan pelukaan tidak direkomendasikan karena termasuk tindakan membahayakan. Khitan perempuan boleh dilakukan apabila ada maslahat yang pasti, sementara khitan perempuan dengan pelukaan tidak memberikan maslahat bahkan mendatangkan mudarat bagi perempuan. Wallahu a’lam bis shawab.

Penjawab: Nyai Uswatun Hasanah Syauqi, Praktisi Fikih Nisa, Sekretaris Majelis Masyayikh Sekretariat Nasional (Seknas) Jaringan Pondok Pesantren Ramah Anak (JPPRA), serta Pengasuh Pondok Pesantren Al-Azhar Mojokerto, Jawa Timur.

Bagi pembaca Ikhbar.com yang memiliki pertanyaan seputar fikih ibadah maupun muamalah, hukum waris Islam, keuangan dan ekonomi syariah, tata kelola zakat, dan sejenisnya, bisa dilayangkan melalui email redaksi@ikhbar.com dengan judul “Konsultasi.”

Setiap as’ilah atau pertanyaan yang masuk, akan dibedah melalui tim maupun tokoh-tokoh yang cakap di bidangnya dengan sumber-sumber rujukan valid dalam literatur keislaman.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.

Tags: fikihFikih Perempuanheadlinekekerasan anakKhitanKonsultasi SyariahNyai Uswatun HasanahSunat
ShareTweetSendShare
Previous Post

Serba-serbi Nasab dalam Al-Qur’an

Next Post

NASA Klaim Temukan Kembaran Bumi yang Bisa Ditinggali Manusia

Next Post
NASA Klaim Temukan Kembaran Bumi yang Bisa Ditinggali Manusia

NASA Klaim Temukan Kembaran Bumi yang Bisa Ditinggali Manusia

Haul Buntet Cirebon, Prof Mahfud MD: Nasionalisme Lahir dari Pesantren

Haul Buntet Cirebon, Prof Mahfud MD: Nasionalisme Lahir dari Pesantren

Inspirasi Outfit Hijaber Anti-ribet ala Selebgram Naput Nabila Putri

Inspirasi Outfit Hijaber Anti-ribet ala Selebgram Naput Nabila Putri

LBM PWNU Jabar: Kampanye Politik di Masjid Haram

LBM PWNU Jabar: Kampanye Politik di Masjid Haram

Kecerdasan Buatan Rusak Lingkungan, Peneliti: Setara Emisi 123 Mobil Mondar-mandir dalam Setahun

Kecerdasan Buatan Rusak Lingkungan, Peneliti: Setara Emisi 123 Mobil Mondar-mandir dalam Setahun

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Geger Terra Infinita Map dan Jabal Qaf ala Penganut Bumi Datar, Begini Penjelasan Ulama Tafsir Al-Qur’an

Geger Terra Infinita Map dan Jabal Qaf ala Penganut Bumi Datar, Begini Penjelasan Ulama Tafsir Al-Qur’an

12 Agustus 2023
Jumlah Seserahan, Uang Dapur, hingga Biaya Resepsi Pernikahan Menurut Fikih

Jumlah Seserahan, Uang Dapur, hingga Biaya Resepsi Pernikahan Menurut Fikih

2 Mei 2023
Download Kitab Tafsir As-Sya’rawi PDF Gratis

Download Kitab Tafsir As-Sya’rawi PDF Gratis

13 November 2022
Pemerintah Sepakat 1 Ramadan 1444 H Kamis Besok

Jika Pemerintah Tetapkan Lebaran Sabtu, Apakah Jumat Tetap Wajib Berpuasa?

20 April 2023
98.972 SK Inpassing Guru Madrasah Non-ASN  Terbit, Bisa Download di Sini

98.972 SK Inpassing Guru Madrasah Non-ASN Terbit, Bisa Download di Sini

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

98.972 SK Inpassing Guru Madrasah Non-ASN  Terbit, Bisa Download di Sini

98.972 SK Inpassing Guru Madrasah Non-ASN Terbit, Bisa Download di Sini

23 September 2023
Tutorial Berakhlak kepada Hewan dan Lingkungan

Tutorial Berakhlak kepada Hewan dan Lingkungan

23 September 2023
Ronaldo Cs Pakai Kostum Tradisional Arab di Hari Peringatan Nasional Saudi

Ronaldo Cs Pakai Kostum Tradisional Arab di Hari Peringatan Nasional Saudi

22 September 2023
3 Strategi Transformasi Tata Kelola Dana Sosial Syariah menurut Wapres

3 Strategi Transformasi Tata Kelola Dana Sosial Syariah menurut Wapres

22 September 2023
Mengabarkan Kebaikan

Segenap kabar kami sajikan melalui prinsip kemanfaatan jurnalisme, lebih tepatnya jurnalisme keislaman yang berkeadaban.

Ikuti Kami

Kanal

  • Berita
  • Doa
  • Headline
  • Indana
  • Konsultasi
  • Nisa
  • Risalah
  • Sirah
  • Syariah
  • Tadris
  • Tasawuf
  • Tekno
  • Tips
  • Tsaqafah
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerja Sama

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In