Tuesday, May 30, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan
No Result
View All Result
Home Berita

Arab Saudi Dinilai Longgarkan Larangan ‘Kumpul Kebo’ kepada Cristiano Ronaldo

by Redaksi
January 8, 2023
in Berita, Headline
A A
Arab Saudi Dinilai Longgarkan Larangan ‘Kumpul Kebo’ kepada Cristiano Ronaldo
Share on FacebookShare on Twitter

Ikhbar.com: Kepindahan sang mega bintang Cristiano Ronaldo ke klub asal Arab Saudi, Al Nassr membuat dirinya mendapat banyak keistimewaan.

Bukan hanya soal fasilitas, Cristiano Ronaldo juga bahkan mendapatkan kelonggaran hukum.

Kelonggaran tersebut yakni terkait hukum kumpul kebo atau tinggal dengan pasangan tidak sah yang diberlakukan di Arab Saudi.

Meski sudah dikaruniai buah hati, nyatanya Cristiano Ronaldo bersama kekasihnya, Georgina Rodriguez belum tercatat belum resmi menikah.

ArtikelTerkait

Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

Perdana, Gus Menag Lepas Penerbangan Haji dari Bandara Kertajati

Gus Menteri Dorong Sinergi Lintas Pesantren

Sebagai informasi, Arab Saudi memang merupakan negara yang menerapkan hukum Islam secara formal.

Dalam hukum Islam, pria dan wanita yang belum menikah tidak boleh tinggal satu atap.

Meski dilarang, nyatanya aturan tersebut memang kurang begitu tegas bagi orang dari luar Arab Saudi.

Hal tersebut disampaikan oleh dua pengacara profesional Arab Saudi yang tidak mau disebutkan namanya.

Pengacara pertama menyebut pria dan wanita yang belum menikah tinggal dalam satu atap memang melanggar hukum di Arab Saudi.

“Meskipun undang-undang masih melarang kumpul kebo tanpa akad nikah, aparat mulai menutup mata dan tidak menghukum siapa pun. Tentu saja, undang-undang ini digunakan ketika ada masalah atau kejahatan,” ucap pengacara pertama.

Namun, para penegak hukum saat ini seolah menutup mata dengan kasus-kasus kumpul kebo.

Meski demikian, hukum tersebut baru akan ditegakkan apabila yang bersangkutan melakukan tindak kejahatan atau kriminal.

Pengacara kedua menyebut, Otoritas kerajaan Arab Saudi biasanya tidak akan ikut campur apabila yang melakukan kumpul kebo adalah orang asing.

Namun, menurutnya, kumpul kebo tetap dianggap sebagai pelanggaran di mata hukum.

“Otoritas Arab Saudi, hari ini, tidak ikut campur dalam masalah ini, khususnya kasus orang asing, tetapi hukum tetap melarang hidup bersama di luar nikah,” kata pengacara kedua.

Dengan kelonggaran yang diberikan pemerintah Arab Saudi tersebut, Cristiano Ronaldo dipastikan tetap bisa tinggal bersama Georgina.

Tags: Al Nassrarab saudiCristiano RonaldoKumpul kebo
ShareTweetSendShare
Previous Post

3 Kelompok Produk Ini Harus Sudah Bersertifikat Halal Kemenag pada Tahun 2024

Next Post

Tips Menunggu Jodoh dari Gus Rifqil Muslim

Next Post
Tips Menunggu Jodoh dari Gus Rifqil Muslim

Tips Menunggu Jodoh dari Gus Rifqil Muslim

Ning Imaz Bagikan Tips agar Pasangan Selalu Harmonis

Ning Imaz Bagikan Tips agar Pasangan Selalu Harmonis

Tips Hadapi Masalah Besar menurut Habib Ja’far

Tips Hadapi Masalah Besar menurut Habib Ja'far

Dear Ukhti, Hidup Bukan Melulu soal Menikah

Dear Ukhti, Hidup Bukan Melulu soal Menikah

Kuota Haji Indonesia 221 Ribu Jemaah tanpa Batasan Usia

Kuota Haji Indonesia 221 Ribu Jemaah tanpa Batasan Usia

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemerintah Sepakat 1 Ramadan 1444 H Kamis Besok

Jika Pemerintah Tetapkan Lebaran Sabtu, Apakah Jumat Tetap Wajib Berpuasa?

April 20, 2023
Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

Kemenag Buka Kesempatan Santri Kuliah di Al-Azhar Mesir

May 12, 2023
Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

Link Download Logo Harlah ke-63 PMII

April 1, 2023
Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

Adab Bersilaturahmi ke Mantan Suami atau Istri

March 10, 2023
Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

Kemenag Ancam Katering Haji jika Telat Sajikan Makanan ke Jemaah

May 29, 2023
Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

Merokok di Area Masjid Nabawi Didenda Rp800 Ribu

May 29, 2023
Perdana, Gus Menag Lepas Penerbangan Haji dari Bandara Kertajati

Perdana, Gus Menag Lepas Penerbangan Haji dari Bandara Kertajati

May 29, 2023
Benarkah Suami Lebih Utama Pergi Haji ketimbang Istri?

Benarkah Suami Lebih Utama Pergi Haji ketimbang Istri?

May 29, 2023
Ikhbar.com | Mengabarkan Kebaikan

Segenap kabar kami sajikan melalui prinsip kemanfaatan jurnalisme, lebih tepatnya jurnalisme keislaman yang berkeadaban

Ikuti Kami

Kanal

  • Berita
  • Doa
  • Headline
  • Indana
  • Konsultasi
  • Nisa
  • Risalah
  • Sirah
  • Syariah
  • Tadris
  • Tasawuf
  • Tekno
  • Tips
  • Tsaqafah
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerja Sama

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In