Ikhbar.com: Kepindahan sang mega bintang Cristiano Ronaldo ke klub asal Arab Saudi, Al Nassr membuat dirinya mendapat banyak keistimewaan.
Bukan hanya soal fasilitas, Cristiano Ronaldo juga bahkan mendapatkan kelonggaran hukum.
Kelonggaran tersebut yakni terkait hukum kumpul kebo atau tinggal dengan pasangan tidak sah yang diberlakukan di Arab Saudi.
Meski sudah dikaruniai buah hati, nyatanya Cristiano Ronaldo bersama kekasihnya, Georgina Rodriguez belum tercatat belum resmi menikah.
Sebagai informasi, Arab Saudi memang merupakan negara yang menerapkan hukum Islam secara formal.
Dalam hukum Islam, pria dan wanita yang belum menikah tidak boleh tinggal satu atap.
Meski dilarang, nyatanya aturan tersebut memang kurang begitu tegas bagi orang dari luar Arab Saudi.
Hal tersebut disampaikan oleh dua pengacara profesional Arab Saudi yang tidak mau disebutkan namanya.
Pengacara pertama menyebut pria dan wanita yang belum menikah tinggal dalam satu atap memang melanggar hukum di Arab Saudi.
“Meskipun undang-undang masih melarang kumpul kebo tanpa akad nikah, aparat mulai menutup mata dan tidak menghukum siapa pun. Tentu saja, undang-undang ini digunakan ketika ada masalah atau kejahatan,” ucap pengacara pertama.
Namun, para penegak hukum saat ini seolah menutup mata dengan kasus-kasus kumpul kebo.
Meski demikian, hukum tersebut baru akan ditegakkan apabila yang bersangkutan melakukan tindak kejahatan atau kriminal.
Pengacara kedua menyebut, Otoritas kerajaan Arab Saudi biasanya tidak akan ikut campur apabila yang melakukan kumpul kebo adalah orang asing.
Namun, menurutnya, kumpul kebo tetap dianggap sebagai pelanggaran di mata hukum.
“Otoritas Arab Saudi, hari ini, tidak ikut campur dalam masalah ini, khususnya kasus orang asing, tetapi hukum tetap melarang hidup bersama di luar nikah,” kata pengacara kedua.
Dengan kelonggaran yang diberikan pemerintah Arab Saudi tersebut, Cristiano Ronaldo dipastikan tetap bisa tinggal bersama Georgina.