Ikhbar.com: Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan, terdapat 3 kelompok yang harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024.
Jika sampai tenggat waktu yang sudah ditentukan masih juga belum bersertifikat halal, maka Aqil menegaskan akan ada sanksi dari Kemenag.
“Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” kata Aqil Irham pada Sabtu, 7 Januari 2023.
Adapun sanksi yang diberikan, kata Aqil, yakni mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.
“Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021,” ujarnya.
Karenanya, lanjut Aqil, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya.
Saat ini, ujat Aqil, untuk mendukung hal tersebut, BPJPH juga membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
“Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. SEHATI ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare),” ujarnya.
Aqil menjelaskan, untuk persyaratan SEHATI, dapat dilihat di laman halal.go.id atau media sosial resmi BPJPH.
Seperti yang diketahui, masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.
Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut, yakni sebagai berikut:
- Produk makanan dan minuman.
- Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
- Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.