Ikhbar.com: Belakangan ini media sosial (medsos) digegerkan dengan tindakan transgender yang melaksanakan umrah dengan mengenakan busana Muslimah. Atas tindakannya itu, sosok yang dikenal dengan nama Isa Zega itu mendapat cemooh dari para warganet.
Banyak dari warganet yang mengecam aksi sosok yang memiliki nama asli Syahril Isa tersebut. Mereka menilai bahwa selebgram transgender itu telah melecehkan Islam.
Menanggapi fenomena tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan terkait hukum transgender yang melaksanakan umrah dengan mengenakan pakaian Muslimah.
Melalui Wakil Sekretaris Komisi Fatwa, KH Muiz Ali, MUI menilai bahwa tindakan Isa Zega itu telah menyimpang dan melanggar syariat Islam. Karena itu, pihaknya mengecam apa yang telah diperbuat sang selebgram tersebut.
Baca: Hukuman Fisik tak Lagi Cocok untuk Ubah Perilaku Anak, Ini Saran Pakar Psikologi
Sebelum menjelaskan lebih jauh, Kiai Muiz mengatakan bahwa dalam dalam istilah fikih, laki-laki yang berperilaku menyerupai perempuan disebut mukhannats. Sedangkan perempuan yang menyerupai laki-laki disebut mutarajjilat.
“Baik mukhannats ataupun mutarajjilat termasuk perbuatan yang menyimpang. Sebab, keduanya sama halnya tidak menerima atas fitrah yang Allah jadikan dalam bentuk dan jenis aslinya, yakni sebagai laki-laki maupun perempuan,” jelas Kiai Muiz dikutip dari laman MUI pada Kamis, 28 November 2024.
Ia menegaskan bahwa transgender tidak dibenarkan dalam Islam. Pasalnya, Allah Swt menetapkan jenis kelamin kepada manusia hanya dia, yakni laki-laki dan perempuan. Hal itu seperti yang tercantum dalam QS. Al-Hujurat: 13.
Allah Swt berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan.”
Menurutnya, ayat tersebut menjadi bukti jelas bahwa penciptaan manusia adalah sebuah ketentuan ilahi yang tidak dapat diubah oleh keinginan manusia itu sendiri.
Lebih lanjut, dalam menjelaskan penyimpangan Isa Zega, Kiai Muiz memperkuat pendapatnya dengan salah satu hadis. Dalam redaksinya itu, Rasulullah Saw dengan tegas melarang dan bahkan melaknati laki-laki yang menyerupai perempuan, serta perempuan yang menyerupai laki-laki.
Hal itu tercermin dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah SAW melaknati laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR Bukhari).
Dalam riwayat lain, Rasulullah Saw bersabda:
لَعَنَ رَسُوْلُ الله صَلَى الله عَلَيْهِ وَسَلَّم الْمُخَنَّثِيْنَ مِنْ الرَّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنْ النِّسَاء وَ قَالَ أَخْرِجُوْهُمْ مِنْ بُيُوْتِكُمْ رواه البخاريّ
“Rasulullah Saw melaknat Laki-laki yang bertingkah laku seperti perempuan dan perempuan yang bertingkah laku seperti Laki-laki. Beliau bersabda: usirlah mereka dari rumahmu.” (HR Bukhari)
Kiai Muiz mengatakan, larangan tersebut menegaskan bahwa perilaku menyerupai lawan jenis, baik dalam pakaian, perhiasan, gerak-gerik, maupun suara, adalah sesuatu yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Pendapat tersebut diperkuat dengan pandangan Imam At-Thabari yang dikutip Ibnu Bathal dalam Syarah Shahih Bukhari. Ia menyebutkan bahwa tidak diperbolehkan bagi laki-laki menyerupai perempuan dalam hal yang menjadi kekhususan kaum perempuan, dan begitu pula sebaliknya.
لا يجوز للرجال التشبه بالنساء فى اللباس والزينة التى هى للنساء خاصة، ولا يجوز للنساء التشبه بالرجال فيما كان ذلك للرجال خاصة
“Tidak boleh bagi laki-laki menyerupai perempuan dalam persoalan pakaian dan perhiasan yang secara khusus dipergunakan oleh kaum hawa. Hal yang sama berlaku juga sebaliknya, perempuan tidak boleh menyerupai laki-laki.”
Kiai Muiz menjelaskan, transgender dalam pandangan Islam merupakan bentuk penyimpangan yang membutuhkan perhatian serius, baik dari individu yang mengalami kecenderungan tersebut maupun dari masyarakat di sekitarnya.
Menurutnya, Islam memandang bahwa penyimpangan tersebut tidak hanya mencakup aspek fisik, tetapi juga perilaku dan karakter.
“Imam Al-Munawi dalam Faidhul Qadir Juz 5 halaman 343, menegaskan tentang hukum haram bagi laki-laki berpakaian layaknya perempuan, dan begitupun sebaliknya,” tegasnya.
Dalam pandangan Imam Al-Munawi, jelas kIai Muiz, jika dalam hal berpakaian saja diharamkan bagi laki-laki menggunakan pakaian perempuan, maka meniru hal lainnya pun hukumnya sama.
“Misalnya, meniru gerakannya, diamnya, lenggank lenggoknya, dan suaranya termasuk perbuatan yang pantas untuk dicela,” jelasnya.
Oleh karena itu, kata dia, Islam menuntut setiap individu untuk berusaha kembali kepada fitrah yang telah ditetapkan Allah Swt. Bahkan bagi seseorang yang secara naluriah memiliki kecenderungan menyerupai lawan jenis, mereka tetap diwajibkan untuk berupaya memperbaiki diri.
Ia menilai bahwa upaya untuk kembali kepada fitrah ini melibatkan usaha yang sungguh-sungguh dan doa yang terus-menerus kepada Allah Swt.
Sebagai sesama Muslim, Kiai Muiz Ali mengingatkan agar saling menasehati satu sama lain agar tidak terjerumus dalam perbuatan -perbuatan tercela.
“Kewajiban kita, jika mendapati seseorang laki-laki memiliki karakter dan sifat cenderung ingin seperti perempuan, maka kita menasehatinya dengan baik,” ungkapnya.
Selain itu, kata dia, sesama umat Muslim juga dianjurkan untuk terus menyampaikan kebenaran, termasuk soal penyimpangan transgender. Hal itu dilakukan agar mereka terus berusaha untuk tidak memiliki kecenderungan karakter dsn sifat yang melawan fitrahnya sendiri.
“Seraya ia terus memohon kepada Allah Swt agar tidak tergolong orang yang terus larut dalam perbuatan yang dilarang dalam agama Islam,” tandasnya.