Ikhbar.com: Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda pada Jumat, 26 Januari 2024 telah memutuskan sekaligus menyerukan agar Israel berhenti melakukan serangan dan pembunuhan terhadap warga sipil Palestina di Jalur Gaza. Akan tetapi, putusan atas gugatan genosida yang diajukan Afrika Selatan tidak menyertakan perintah untuk melakukan gencatan senjata.
Presiden ICJ, Joan Donoghue mencatat bahwa pengadilan telah menemukan cukup bukti perselisihan mengenai kasus genosida tersebut.
“Israel juga telah diperintahkan untuk mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza dan melaporkan kembali ke pengadilan dalam waktu satu bulan tentang bagaimana mereka menegakkan perintah pengadilan tersebut,” kata Donoghue, sebagaimana dikutip dari Al Jazeera, pada Sabtu, 27 Januari 2024.
Poin putusan
Pengadilan yang terdiri dari 17 hakim itu telah menyepakati sejumlah tindakan darurat atau sementara berikut ini:
- Israel harus mengambil tindakan apa pun untuk mencegah genosida; membunuh anggota suatu kelompok, melukai, merancang situasi untuk menghancurkan suatu kelompok, hingga melakukan tindakan yang dapat mencegah perempuan Palestina melahirkan
- Israel harus memastikan militernya tidak melakukan tindakan genosida
- Israel harus mencegah dan menindak pernyataan publik yang dapat menghasut dilakukannya genosida di Gaza
- Israel harus memastikan akses kemanusiaan
- Israel harus mencegah pemusnahan barang bukti yang diperlukan dalam penyelidikan kasus genosida
- Israel harus menyerahkan laporan kepada Mahkamah Internasional dalam kurun satu bulan setelah putusan ini
Putusan ini pun menuai beragam pro-kontra. Berikut adalah beberapa reaksi global terhadap vonis penting ICJ tersebut:
Baca: Korban Tewas Warga Gaza Tembus 26 Ribu Jiwa
Palestina
Menteri Luar Negeri Palestina, Riyadh Maliki menyambut baik keputusan ICJ dengan menyebut hal itu sebagai pengingat bahwa tidak ada satu pun negara yang kebal hukum.
“Israel telah gagal meyakinkan pengadilan bahwa mereka tidak melanggar Konvensi Genosida 1948,” katanya.
“Palestina menyerukan kepada semua negara untuk menghormati putusan dan perintah Mahkamah Internasional, termasuk Israel,” sambung dia.
Israel
Sebaliknya, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu justru mengecam keputusan tersebut. Dalam pesan video yang dirilis tak lama setelah pengadilan ICJ mengetuk palu, dia mengatakan bahwa Israel telah berperang secara adil.
“Israel akan terus membela diri sembari tetap berusaha mematuhi hukum internasional,” ujar Netanyahu.
Lebih parah lagi, Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir justru mengejek ICJ dengan mencuit kalimat, “Den Hague shmague,” lewat akun x-nya.
Afrika Selatan
Sementara itu, Pemerintah Afrika Selatan menyebut putusan ICJ sebagai kemenangan bagi hukum internasional.
Dalam sebuah pernyataan resmi, mereka berharap Israel mematuhi perintah pengadilan tersebut.
Mereka mengatakan, keputusan tersebut menandai tonggak penting dalam pencarian keadilan bagi rakyat Palestina.
“Afrika Selatan akan terus bertindak dalam institusi global untuk melindungi hak-hak warga Palestina di Gaza,” ujar keterangan resmi tersebut.
Menteri Hubungan Internasional Afrika Selatan, Naledi Pandor juga mengatakan bahwa Israel harus menghentikan pertempuran di Gaza jika ingin mematuhi perintah pengadilan tinggi PBB itu.
“Jika Anda membaca perintah tersebut, implikasinya adalah gencatan senjata harus dilakukan,” tegasnya.
Hamas
Kelompok Hamas, sebagai lawan perang Israel juga mengeluarkan pernyataan yang memuji keputusan pengadilan dengan menyebut bahwa keputusan itu akan berkontribusi pada isolasi terhadap Israel.
“Keputusan Mahkamah Internasional merupakan perkembangan penting yang berkontribusi dalam mengungkap kejahatan Israel di Gaza,” kata mereka, dalam sebuah pernyataan.
Baca: ‘Merdekakan Palestina!’ Menggema di Ibu Kota Amerika
Amerika Serikat
Beda lagi dengan Amerika Serikat (AS). Negeri Paman Sam itu mengatakan bahwa Israel mempunyai hak untuk mengambil tindakan sesuai dengan hukum internasional demi memastikan serangan 7 Oktober 2023 yang dilakukan Hamas tidak terulang kembali.
“Tuduhan genosida itu tidak berdasar. Pengadilan juga tidak memuat temuan tentang genosida atau menyerukan gencatan senjata,” kata Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS, Matthew Miller.
Turki
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional dan berharap vonis tersebut akan menghentikan serangan terhadap warga sipil.
“Kami berharap serangan Israel terhadap perempuan, anak-anak, dan orang tua akan segera berakhir,” kata Erdogan.
Iran
Menteri Luar Negeri Iran, Hossein Amir-Abdollahian menyerukan agar orang-orang di pemerintahan Israel diseret dan segera diadili.
“Saat ini, para pejabat rezim Israel adalah orang-orang yang paling dibenci oleh dunia dan harus segera diadili karena melakukan genosida dan kejahatan perang yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap warga Palestina,” katanya.
Arab Saudi
Kerajaan Arab Saudi telah menyatakan persetujuannya atas putusan dan saran yang direkomendasikan ICJ.
Dalam sebuah pernyataan resmi, Kementerian Luar Negeri Arab Saudi menegaskan kembali penolakannya terhadap praktik pendudukan Israel dan pelanggaran terhadap Konvensi PBB tentang genosida.
Baca: Beda Nasib Korban Perang Gaza dan Ukraina, Kesaksian Dokter Muda
Uni Eropa
Komisi Eropa secara resmi menyambut baik keputusan yang telah dikeluarkan Mahkamah Internasional.
“Perintah ICJ mengikat para pihak dan mereka harus mematuhinya. Uni Eropa mengharapkan implementasi penuh, segera, dan efektif,” kata mereka.
Amnesti Internasional
Amnesty Internasional menilai keputusan yang telah dikeluarkan ICJ sangat penting. Mereka meminta agar Israel mematuhi keputusan tersebut demi mencegah ditemukannya fakta genosida terhadap warga Palestina di Gaza.
“Keputusan ini merupakan pengingat yang kuat akan peran penting hukum internasional dalam mencegah genosida dan melindungi semua korban kejahatan kekejaman,” kata mereka.