Ikhbar.com: Polemik pelarangan mengenakan hijab bagi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Putri oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah berakhir. Setelah munculnya arahan dari Presiden Joko Widodo melalui Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono, sejumlah anggota Paskibraka Muslimah tampak memakai jilbab saat melaksanakan tugas pengibaran bendera di halaman Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Sabtu, 17 Agustus 2024.
Baca: Viral! Paskibraka Muslimah Diduga Wajib Lepas Jilbab, Ulah Siapa?
Secara keseluruhan, para anggota Paskibraka mengenakan seragam putih. Anggota laki-laki melengkapi diri dengan atribut peci. Atribut yang sama juga dikenakan anggota Paskibraka perempuan yang tidak mengenakan jilbab.
Sebagian dari anggota Paskibraka perempuan tampak mengenakan jilbab berwarna hitam. Rok panjang dikenakan mereka yang berjilbab berukuran sepanjang atas mata kaki. Mereka mengenakan kaus kaki berwarna putih. Langkah tegap dilakukan dengan baik.
Baca: Aturan Pelarangan Jilbab Paskibraka Putri Dibatalkan
Total ada 76 anggota Paskibraka Nasional dari berbagai daerah di Indonesia. Mereka dibagi dalam Tim Nusantara dan Tim Indonesia Maju. Tim pertama bertugas menaikkan bendera. Tim kedua bertugas pada penurunan bendera pada sore harinya.
Sebelumnya, Ketua Umum (Ketum) Pengurus Pusat (PP) Purna Paskibraka Indonesia (PPI), Gousta Feriza menjelaskan, ada 18 anggota Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab. Dia pun sempat menyayangkan munculnya kebijakan pelarangan hijab tersebut. Namun, ia mengaku yakin bahwa negara memiliki kebijakan yang lebih baik dan adil.
“Kami yakin dan percaya, Yang Mulia Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo dan Presiden Republik Indonesia ke-8 (terpilih), Bapak Prabowo Subianto sepakat bahwa tidak ada larangan dalam penggunaan hijab atau jilbab bagi anggota Paskibraka Putri yang bertugas,” katanya.