Ikhbar.com: Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), M. Guntur Hamzah, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia wajib menggratiskan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pada Selasa, 23 Juli 2024.
“Karena konstitusi kita sudah memberikan rambu-rambu bahwa pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar dan setiap warga negara wajib mengenyam pendidikan dasar,” ujar Guntur, dikutip dari akun YouTube MK, pada Kamis, 25 Juli 2024.
Baca: Madrasah Diminta kembali Munculkan Nuansa Pesantren di Kelas
Guntur menjelaskan bahwa kewajiban negara untuk menanggung biaya pendidikan dasar, dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), tertuang dalam Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945.
Ia menambahkan, pembiayaan tersebut harus diambil dari total anggaran pendidikan yang telah dialokasikan pemerintah sebesar 20 persen.
“Pemerintah wajib membiayainya dari 20 persen tadi minimal,” tegasnya.
Baca: Netizen Muslimah Ibu Kandung Moderasi di Jagat Maya
Guntur juga menyatakan bahwa anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk menggratiskan pendidikan dasar tanpa membedakan status sekolah negeri atau swasta. Jika ada kelebihan dana, baru bisa digunakan untuk pendidikan menengah dan tinggi.
“Penting ya, kewajiban konstitusi bagi pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar itu tanpa melihat atributnya, statusnya,” tandas Guntur.
Baca: Pendidikan Ambrol, Nilai Dikatrol hinggga Kualitas Lepas Kontrol
MK juga masih akan meminta pandangan dari pihak lain sebelum membacakan putusannya atas uji materi UU Sisdiknas ini.
Menieutnya, ke depan, MK akan meminta keterangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk membahas hal yang sama.