Ikhbar.com: Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengumumkan akan menggelar pemungutan suara untuk membahas rancangan resolusi yang diajukan Palestina. Resolusi tersebut berisi desakan kepada Israel menghentikan pendudukan yang dianggap telah melanggar hukum internasional.
Rancangan resolusi yang disusun Otoritas Palestina itu juga berisi sambutan atas keputusan Mahkamah Pengadilan Internasional (ICJ) pada Juli lalu. ICJ menyatakan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina dinyatakan ilegal dan harus segera dihentikan.
Meskipun Pengadilan Internasional menyarankan agar proses penarikan Israel dilakukan secepat mungkin, tetapi rancangan resolusi ini secara tegas memberikan tenggat waktu enam bulan untuk mengakhiri pendudukan.
Kelompok Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Gerakan Non-Blok telah meminta agar pemungutan suara itu diadakan pada 18 September 2024, pekan depan. Pemungutan suara harus dilakukan beberapa hari sebelum pertemuan tahunan pemimpin dunia di markas besar PBB, New York.
Duta Besar Israel untuk PBB, Danny Danon meminta Majelis Umum untuk menolak resolusi tersebut.
“Rancangan sangat memalukan. PBB justru harus mengadopsi resolusi yang mengutuk kelompok Hamas serta menyerukan pembebasan segera seluruh sandera yang ditahan mereka,” kata Danon, sebagaimana dikutip dari Reuters, Selasa, 10 September 2024.
Baca: Kesaksian Anak-anak Palestina di Penjara Israel: Disiksa, Kelaparan, tanpa Pengobatan
Meskipun putusan ICJ tidak bersifat mengikat, tetapi keputusan ini memiliki pengaruh besar dalam hukum internasional dan dapat mengurangi dukungan terhadap Israel.
Israel menduduki wilayah Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur sejak perang 1967. Ketiga wilayah tersebut merupakan bagian dari wilayah Palestina yang diharapkan akan menjadi negara berdaulat. Sejak saat itu, Israel terus membangun dan memperluas permukiman di Tepi Barat.
Baca: Israel Bunuh 130 Warga Palestina per Hari
Sementara itu, konflik yang terjadi di Jalur Gaza dimulai pada 7 Oktober 2023, ketika kelompok bersenjata Hamas membalas perlakuan Zionis dengan menyerbu komunitas-komunitas Israel hingga menewaskan sekitar 1.200 orang serta menculik sekitar 250 sandera. Setelah itu, Israel melancarkan serangan besar-besaran ke Jalur Gaza, yang mengakibatkan lebih dari 40.000 korban jiwa, menurut laporan otoritas kesehatan Palestina.
Kondisi di Jalur Gaza semakin memburuk, dengan hampir seluruh dari 2,3 juta penduduk Gaza mengungsi akibat serangan militer Israel. Situasi ini memicu krisis kemanusiaan dengan meningkatnya kasus kelaparan dan penyakit.
Sebelumnya, pada 27 Oktober 2023, Majelis Umum PBB telah menyerukan agar segera dilakukan gencatan senjata kemanusiaan. Desember lalu, seruan untuk penghentian permusuhan kembali disuarakan oleh mayoritas anggota majelis tersebut.