Ikhbar.com: Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar masa tinggal jemaah haji lanjut usia (lansia) dan yang memiliki risiko tinggi (risti) di Arab Saudi diperpendek. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi faktor kelelahan dan angka kematian.
“Dengan memperpendek masa tinggalnya, jemaah haji lansia dan risti akan terhindar dari faktor kelelahan,” ujar Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa’adi di Jakarta, dikutip dari ANTARA, pada Senin, 29 Juli 2024.
Menurut Zainut, MUI bersyukur bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 telah berakhir dengan lancar, meski masih ada beberapa kekurangan yang bisa ditoleransi.
Baca: [Update Haji 2024] 461 Jemaah Wafat di Tanah Suci, Ini Daftar Lengkapnya
“Untuk itu MUI memberikan apresiasi kepada Kemenag atas suksesnya penyelenggaraan rangkaian ibadah haji tahun ini,” tambahnya.
Berdasarkan laporan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama (Kemenag), sebanyak 461 jamaah haji Indonesia wafat di Arab Saudi pada operasional haji tahun ini.
Dari jumlah tersebut, 441 merupakan jemaah haji reguler, dan 20 jemaah haji khusus.
Baca: 45 Jemaah Haji Indonesia masih Dirawat di RS Saudi, Keluarga Bisa Hubungi Nomor Ini
Mayoritas jemaah haji yang wafat berada pada rentang usia 71 tahun ke atas, dengan jumlah mencapai 207 orang. Selanjutnya, rentang usia 61 hingga 70 sebanyak 149 orang, usia 51-60 sebanyak 85 orang, dan usia 31-50 sebanyak 20 orang.
“Kasus kematian ini masih didominasi jemaah haji lanjut usia (lansia). Hampir seluruh jemaah haji yang meninggal di tanah suci ini juga termasuk dalam kategori kesehatan risiko tinggi (risti). Tercatat hanya ada 34 orang yang tidak termasuk risti,” jelas Zainut.
Meskipun tren kematian jemaah haji Indonesia di tanah suci menurun dibandingkan tahun lalu, dari 775 orang pada 2023 menjadi 461 orang pada 2024, MUI memandang angka tersebut masih tergolong tinggi dan perlu ditekan lebih lanjut pada penyelenggaraan berikutnya.
Baca: Soal Pansus Haji, Ketum PBNU: Jangan-jangan hanya karena Masalah Pribadi
“Menurut hemat kami angka kematian 461 orang haji masih terlalu tinggi, dan kami berharap tahun depan masih bisa ditekan lebih kecil,” kata Zainut.
MUI mengusulkan agar jamaah lansia dan risti diberikan diskresi atau program khusus, dengan memperpendek masa tinggal di Tanah Suci menjadi 10-15 hari saja, berbeda dari jemaah lainnya yang mencapai 40 hari.
“Di samping itu, akan lebih memudahkan melakukan kontrol kesehatan mereka sehingga dapat mengurangi risiko kematian,” pungkasnya.