Ikhbar.com: Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait hukum membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel ke Palestina.
Fatwa dengan Nomor 83 Tahun 2023 itu berisi tentang Hukum dukungan terhadap Palestina. Dalam lampiran tersebut menyebutkan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
“Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram,” bunyi fatwa MUI.
Lebih lanjut, fatwa tersebut juga merekomendasikan kepada pemerintah untuk mengambil langkah tegas membantu perjuangan Palestina.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menegaskan, mendukung agresi Israel baik secara langsung maupun tidak langsung yang mendukung Israel hukumnya haram.
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” tegas Niam dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu, 11 November 2023.
Baca: Kualat, Israel Terancam Bangkrut usai Gempur Gaza
Ia mendorong masyarakat untuk terus mendukung perjuangan Palestina, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah demi kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
“Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan salat gaib untuk para syuhada Palestina,” kata Niam.
Nia mengatakan, terkait dorongan pemerintah untuk mengambil langkah tegas membantu perjuangan Palestina itu bisa melalui jalur diplomasi di PBB.
“Pemerintah perlu melakukan diplomasi untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, zakat dari masyarakat Muslim di Indonesia akan didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina.
“Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” tegasnya.
Untuk itu, Niam mengajak kepada Baznas dan lembaga-lembaga amil zakat nasional (Laznas) untuk menggalang zakat, infak, dan sedekah guna membantu perjuangan umat Islam di Palestina.
Berikut link download PDF fatwa MUI tentang produk Israel: <<<KLIK DI SINI>>