Ikhbar.com: Parlemen Korea Selatan (Korsel) telah mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang perdagangan daging anjing menjadi UU. Regulasi baru ini dipercaya bakal menyudahi praktik yang telah berlangsung berabad-abad.
Sebelumnya, memakan daging anjing dianggap sebagian besar masyarakat Korsel sebagai cara untuk meningkatkan stamina di musim panas. Namun, kini hewan tersebut sudah menjadi barang langka seiring munculnya tradisi baru yang menjadikan hewan tersebut sebagai peliharaan keluarga dan meningkatnya kritik terhadap cara penyembelihan anjing.
Baca: Mengenal Aseel Arabian Saluki, Ras Anjing dari Saudi yang Sangat Dihormati
Para aktivis mengatakan sebagian besar anjing disetrum atau digantung ketika disembelih untuk diambil dagingnya. Dukungan terhadap pelarangan tersebut tumbuh di bawah pemerintahan Presiden Yoon Suk Yeol, yang memang tercatat sebagai pecinta hewan yang mengadopsi enam anjing dan delapan kucing bersama ibu negara Kim Keon Hee.
Ia juga merupakan kritikus vokal terhadap konsumsi daging anjing.
UU larangan jual beli daging anjing ini pertama kali diusulkan partai yang berkuasa dan berhasil mengantongi 208 suara, sedangkan dua lainnya abstain. UU itu akan berlaku setelah masa tenggang tiga tahun.
Bagi yang melanggar, bisa dihukum hingga tiga tahun penjara atau denda 30 juta won atau setara Rp353.507.845.
“UU ini akan mengakhiri pembiakan dan pembunuhan anjing untuk konsumsi manusia,” kata aktivis perlindungan hewan Humane Society International Korea, Borami Seo, dikutip dari Reuters, pada Selasa, 9 Januari 2024.
“Kita telah mencapai titik penting untuk menyelamatkan jutaan anjing dari industri kejam ini,” sambungnya.
Baca: Kuliner Islam Pelopor Makanan Sehat Dunia
Dalam survei yang dirilis Animal Welfare Awareness, Research and Education (AWARE), pada Senin, 8 Januari 2024 kemarin, sebanyak 94% responden mengaku tidak lagi memakan daging anjing selama setahun terakhir. Sementara 93% lainnya telah bertekad untuk tidak lagi mengonsumsinya di masa mendatang.
Meskipun begitu, pengesahan UU tersebut juga mengalami protes dari para peternak. Sebuah asosiasi peternak anjing di Korsel menyebut aturan itu akan berdampak pada 3.500 peternakan yang memelihara 1,5 juta anjing, serta merugikan sekitar 3.000 restoran di Negeri Ginseng.
Mereka menuntut, pemerintah memberikan kompensasi sehingga dunia usaha dapat keluar dari perdagangan tersebut.
Menurut Kementerian Pertanian, Pangan, dan Pedesaan Korsel, per April 2022, negara tersebut memiliki sekitar 1.100 peternakan membiakkan 570.000 anjing untuk disajikan di sekitar 1.600 restoran.