Ikhbar.com: Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie memastikan bahwa tidak ada jemaah haji 1445H/2024 M yang berangkat tanpa daftar tunggu.
“Kemenag memastikan pengisian kuota haji 1445 H/2024 M sudah sesuai dengan ketentuan. Haji reguler itu clear, tidak ada jemaah nol tahun berangkat tahun ini,” ujar Anna di Jakarta pada Senin, 9 September 2024.
Ia menjelaskan, masa tunggu haji tercepat pada 1445 H ada lima orang, yakni empat jemaah mendaftar pada 2020, dan dua orang pada 2021.
“Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), mereka berasal dari Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur,” katanya.
Anna menegaskan, jemaah yang mendaftar pada tahun 2020 dan 2021 berasal dari Kabupaten Mahakam Ulu itu memang sesuai dengan masa antreannya.
Baca: Kemenag Ungkap Penyebab Lelang Layanan Haji Dilakukan di Saudi
“Jadi mereka sudah sesuai nomor urut porsi,” tegasnya.
Sementara, lanjut dia, sebanyak 1.497 jemaah haji reguler yang berangkat tahun ini merupakan pendaftar pada 2019. Hal itu dikarenakan ada batas maksimal pendaftaran lima tahun bagi pendamping jemaah lansia, penggabungan mahram, serta pendamping jemaah disabilitas.
“Jadi mereka bisa berangkat karena secara dokumennya telah memenuhi persyaratan untuk menjadi pendamping jemaah lansia, atau penggabungan mahram, atau pendamping jemaah disabilitas. Ini semua bisa dijelaskan,” jelas dia.
Kuota haji khusus
Pada pelaksanaan haji 2024, Anna menyebut ada 3.503 jemaah haji khusus. Mereka berangkat tanpa menunggu antrean. Data tersebut sesuai dengan Siskohat dan telah diserahkan kepada Pansus Angket Haji.
“Istilah bagi haji khusus ini disebut dengan nol tahun. Kita transparan. Kita serahkan data 3.503 jemaah nol tahun ke Pansus Angket Haji,” ujar Anna.
Meski demikian, Anna memastikan bahwa 3.503 jemaah haji tanpa antrean tersebut bisa dipertanggungjawabkan. Menurutnya, mereka telah melunasi biaya keberangkatan di tahap pengisian sisa kuota, bukan di tahap awal. Tepatnya pada rentang 19 Februari sampai Juni 2024.
“Jadi pernyataan Marwan Dasopang bahwa jemaah nol tahun sudah melunasi sejak Januari itu jelas tidak benar, bahkan cenderung fitnah karena tidak sesuai data. Sebab, kami punya data tahapan setiap pelunasan jemaah haji khusus,” ucap Anna.
Anna menjelaskan, pengisian kuota haji khusus dibagi dua: 16.305 kuota pokok dan 9.222 kuota tambahan. Tahapan pengisian 16.305 kuota pokok jemaah haji khusus 1445 H/2024 M dibuka untuk tahap I pada 12–15 Desember 2023. Tahap ini diperuntukkan bagi jemaah dengan tiga kriteria.
Pertama, jemaah haji yang sudah melunasi pada tahun lalu namun tertunda keberangkatannya. Golongan ini ada 2.322 jemaah.
Kedua, lanjut dia, jemaah haji yang memang secara urutan nomor porsi masuk alokasi kuota berhak melunasi tahun ini. Jumlahnya mencapai 13.806.
“Ketiga, jemaah yang masuk prioritas lanjut usia atau lansia. Jumlahnya ada 177 orang,” ucapnya.
Baca: Kemdikbudristek dan Kemenag Perpanjang Seleksi CPNS 2024, Ini Jadwal Terbarunya
Ia menegaskan, pada pelunasan tahap pertama Kemenag telah memberikan porsi kepada jemaah yang sudah melunasi tahun lalu. Mereka memang secara urutan sesuai nomor porsi.
“Jadi mereka diberi kesempatan pertama untuk melunasi, bersamaan juga dengan prioritas lansia,” tegasnya.
Lebih lanjut, Anna menjelaskan, jika tahapan tersebut sudah dilunasi, maka mereka tidak perlu lagi pelunasan tahap berikutnya. Meski demikian, setelah diberi kesempatan, hanya ada 12.487 orang yang baru melunasi. Dengan kata lain, masih ada 3.818 kuota yang belum terisi.
“Karena masih ada kuota yang belum terisi, dibuka pelunasan tahap II, dari 27 Desember 2023–2 Januari 2024,” katanya.
Tahapan tersebut diperuntukkan bagi jemaah dengan kriteria sebagai berikut:
a. Jemaah haji gagal sistem tahap 1
b. Pendamping Jemaah haji Lanjut Usia
c. Penggabungan mahram/keluarga
d. Penyandang disabilitas dan pendamping
e. Nomor porsi urut berikutnya.
“Hasilnya, ada 2.635 yang melunasi. Sehingga masih tersisa 1.183 kuota,” kata Anna.
Ia menjelaskan, pihaknya kemudian membuka pelunasan Sisa Kuota Tahap II pada 10–12 Januari 2024. Kriterianya adalah jemaah haji dengan nomor porsi urut berikutnya berbasis PIHK serta kesiapan jemaah dan PIHK.
“Pada kesempatan ini tercatat 1.005 melunasi dan tersisa 178 kuota. Jadi, sampai akhir pelunasan, masih terdapat 178 kuota pokok untuk jemaah haji khusus. Tidak ada T Nol atau jemaah baru mendaftar langsung melunasi,” lanjutnya.
Pada tahap berikutnya, terdapat 9.222 kuota tambahan bagi jemaah haji khusus. Jika ditambahkan dengan 178 sisa kuota pokok, jumlahnya menjadi 9.400 kuota. Pengisian kuota tambahan jemaah haji khusus 1445 H/2024 M tahap I dibuka pada 30 Januari–5 Februari 2024. Ini diperuntukkan bagi jemaah haji dengan nomor urut pendaftaran secara nasional.
“Kriterianya jelas, berpihak kepada jemaah sesuai nomor urut porsi. Sesuai regulasi, mereka adalah prioritas pertama. Kami berharap semua bisa melunasi. Tapi ternyata hanya 4.204 yang melunasi. Sehingga, masih ada 5.196 sisa kuota,” papar Anna Hasbie.
Karena itu, lanjutnya, dibuka tahap pengisian sisa kuota. Tahap ini dibuka dalam beberapa kali perpanjangan, mulai dari 19–21 Februari 2024, 23–26 Februari 2024, hingga 29 Februari–1 Maret 2024.
“Tahap ini diperuntukkan bagi jemaah haji yang terdaftar di Suskohat berdasarkan kesiapan jemaah haji dan PIHK. Sampai 1 Maret 2024, terdapat 25.522 jemaah haji khusus yang melakukan pelunasan, sehingga hanya tersisa 5 kuota. Namun, ada sejumlah jemaah yang menunda keberangkatan (padahal sudah melunasi), hingga dibuka kembali tahapan pengisian sisa kuota sampai 12 Juni 2024,” jelas dia.
Untuk optimalisasi, jelas Anna, terdapat 3.503 jemaah T Nol yang melunasi pada tahap pengisian sisa kuota dari 19 Februari–12 Juni 2024. Meski demikian, jumlah tersebut berbasis pada persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam regulasi.
“Jadi kalau disebut Marwan ada jemaah haji khusus T Nol yang melunasi sejak Januari, itu jelas tidak sesuai fakta,” tandasnya.