Ikhbar.com: Anggota Panitia Khusus (Pansus) haji 2024 DPR RI mempertanyakan mekanisme lelang pengadaan layanan haji yang dilaksanakan di Arab Saudi dalam sidang Pansus Angket Haji di Senayan, Jakarta.
Anggota Pansus dari Fraksi PKB, Luluk, menyoroti mengapa lelang tersebut dilakukan di Arab Saudi dan bukan di Indonesia, mengingat besarnya dana yang terlibat.
Baca: Kemenag Bantah Tudingan Jual Beli Kuota Haji
“Sejak kapan itu di Arab Saudi? Kenapa tidak di Indonesia, Pak, lazimnya? Itu kan uangnya besar banget,” tanya Luluk kepada Direktur Layanan Haji Luar Negeri, Subhan Cholid, dikutip dari kementerian Agama (Kemenag), pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Subhan lalu menjelaskan bahwa pengadaan layanan haji di Arab Saudi dilakukan melalui mekanisme open bidding atau lelang terbuka, yang mencakup layanan seperti akomodasi (hotel), transportasi, dan katering.
Proses pengadaan tersebut dilaksanakan oleh tim independen yang dibentuk oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU), wakil dari Perguruan Tinggi Pariwisata, serta perwakilan dari Kementerian Perhubungan.
Tim independen ini bekerja sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan, melalui tahapan seperti pengumuman, pendaftaran, verifikasi dokumen, dan verifikasi lapangan, untuk memastikan kualitas layanan akomodasi, transportasi, dan konsumsi.
Baca: Soal Pansus Haji, Ketum PBNU: Jangan-jangan hanya karena Masalah Pribadi
Menanggapi pertanyaan Luluk mengenai lokasi lelang, Subhan menegaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jadi memang ketentuan dari Arab Saudi, penyedia layanan itu harus perusahaan Arab Saudi karena kan tempat layanannya ada di Arab Saudi. Itu ketentuan dari pemerintah setempat,” tegas Subhan.
Pernyataan Subhan dibenarkan oleh Ketua Pansus, Nusran Wahid, yang menyatakan bahwa lelang pengadaan seharusnya mengikuti ketentuan yang ditetapkan Arab Saudi.
“Ya betul, kalau itu betul,” tegas Nusron.