Ikhbar.com: Pengadilan Tinggi India menunda ekskusi putusan majelis yang lebih rendah untuk melarang sekolah-sekolah Islam di negara tersebut. Arahan tersebut dikeluarkan beberapa hari sebelum dilangsungkannya pemungutan suara dalam pemilu.
Banyak yang menduga, penundaan itu terpengaruh dari peran Perdana Menteri Narendra Modi dan Partai nasionalis Hindu Bharatiya Janata (BJP) yang sedang mengincar masa jabatan ketiga.
Pengadilan tinggi menanggapi gugatan terhadap perintah Pengadilan Tinggi Allahabad per 22 Maret yang membatalkan Undang-Undang (UU) tahun 2004 yang mengatur secara khusus sekolah Islam (madrasah), di negara bagian Uttar Pradesh. Di daerah itu, seperlima dari 240 juta penduduknya merupakan pemeluk Islam.
Pengadilan Tinggi juga menyatakan bahwa UU tersebut melanggar sekularisme konstitusional dan memerintahkan agar siswa di lembaga-lembaga tersebut dipindahkan ke sekolah konvensional.
“Kami berpandangan bahwa isu-isu yang diangkat dalam petisi perlu direnungkan lebih dalam,” putus Pengadilan Tinggi India, sebagaimana dikutip dari Reuters, Jumat, 5 April 2024.
Baca: Ubah Benci Jadi Cinta, Belajar dari Konflik Tukar Guling Masjid dan Kuil di India
Pengadilan memutuskan bahwa kasus tersebut akan kembali disidangkan pada Juli 2024. Sedangkan pemilu federal India akan berakhir satu bulan sebelumnya.
Kepala Dewan Pendidikan Madrasah di Uttar Pradesh, Iftikhar Ahmed Javed menyambut baik keputusan pengadilan tersebut, bahkan menyebutnya sebagai kemenangan besar.
Baca: VoB: Kami Bangga Jadi Lulusan Madrasah!
“Kami sangat khawatir mengenai masa depan sekitar 16 lakh (1,6 juta) siswa dan sekarang perintah ini menjadi sebuah kelegaan besar bagi kami semua,” katanya.
Dalam sepuluh tahun masa jabatan Modi, anggota BJP dan afiliasinya telah berulang kali dituduh melakukan ujaran kebencian anti-Islam dan main hakim sendiri. Namun, Modi membantah adanya diskriminasi terhadap kelompok minoritas pada masa pemerintahannya, yang menurutnya bertujuan untuk kebaikan semua orang.