Ikhbar.com: Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, menegaskan bahwa hanya visa haji yang sah digunakan dalam pelaksanaan ibadah haji 1445 H/2024 M.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur dan tertipu oleh tawaran beribadah haji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau jenis visa lainnya, termasuk visa petugas haji.
Baca: Kemenag Susun Jadwal Penerbangan Haji, Garuda dan Saudia Siap Angkut Ratusan Ribu Jemaah
Penegasan ini disampaikan Hilman menyusul maraknya informasi yang menawarkan beribadah haji tanpa antre melalui berbagai jenis visa di media sosial seperti Facebook, Instagram, dan pesan berantai di berbagai grup WhatsApp.
Saat ini, Hilman sedang berada di Arab Saudi untuk memantau persiapan akhir layanan bagi jemaah Indonesia pada operasional haji 1445 H/2024 M.
“Saudi sudah menyampaikan kepada kami terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji pada haji 2024, itu betul-betul akan dilaksanakan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” ujar Hilman, dikutip dari laman Kemenag, pada Senin, 22 April 2024.
Ia menjelaskan, visa haji diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, yaitu haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Kuota haji Indonesia pada tahun ini adalah sebanyak 221.000 jemaah, dengan tambahan kuota sebanyak 20.000. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.
Bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK. PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri Agama.
Hilman mengakui bahwa saat ini antrean untuk haji memang sangat panjang seiring tingginya antusiasme masyarakat Indonesia. Namun, masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap setiap informasi yang menawarkan berangkat haji tanpa antre.
Baca: Mengenali Lima Rukun Haji
“Sudah banyak yang tertipu dengan iming-iming bisa berangkat haji tanpa antre atau haji langsung berangkat. Penawaran semacam ini makin masif diiklankan di media sosial,” ujar Hilman.
Direktur Layanan Haji dalam Negeri pada Ditjen PHU Kemenag, Saiful Mujab, secara terpisah menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah memproses visa jemaah haji regular Indonesia.
Setelah proses pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) selesai, tahap selanjutnya adalah penyiapan dokumen dan proses pemvisaan.
“Saat ini sedang proses visa dan dokumen lainnya seperti paspor, bio visa, dan lainnya,” kata Saiful.
“Sampai sekarang, sudah sekitar 23.000 jemaah yang sudah terbit visanya. Ini akan terus berproses hingga semua visa jemaah haji Indonesia terbit,” tambahnya.
Selain proses pemvisaan, pihaknya juga melakukan pemaketan layanan jemaah dan penyusunan kelompok terbang (kloter). Jadwal penerbangan jemaah haji sudah ditetapkan, baik yang akan menggunakan Saudia Airlines maupun Garuda Indonesia.
“Kami juga sedang melakukan penyiapan akhir asrama haji, baik sebagai embarkasi, transit, maupun embarkasi antara, untuk menerima jemaah,” lanjutnya.
Kloter awal jemaah haji gelombang pertama dijadwalkan masuk asrama haji pada 11 Mei 2024, dan mereka akan diberangkatkan dari embarkasi menuju Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah keesokan harinya.
Sementara itu, jemaah haji gelombang kedua kloter awal dijadwalkan masuk asrama haji pada 23 Mei 2024. Mereka akan diberangkatkan dari Embarkasi menuju King Abdul Aziz International Airport (KAAIA), Jeddah, mulai 24 Mei sampai 10 Juni 2024.