Ikhbar.com: Majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan akhirnya menjatuhkan vonis bebas kepada Supriyani, seorang guru honorer dengan tuduhan kasus kekerasan terhadap siswa. Keputusan tersebut diterima pada Senin, 25 November 2024.
Anggota majelis hakim PN, Andoolo Vivi Fatmawaty Ali menegaskan bahwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap siswa.
“Maka majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan terdakwa maka majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum, menimbang bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan, maka haruslah dipulihkan hak-hak terdakwa,” kata Vivi dikutip dari Antara pada Senin, 25 November 2024.
Baca: Wapres Gibran: Jangan Salah-gunakan UU Perlindungan Anak untuk Serang Guru
Pernyataan yang sama juga disampaikan Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano. Menurutnya, terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Sehingga pihaknya memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum.
“Dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek, motif batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitriana, satu buah sapu ijuk dikembalikan kepada saksi Lilis Sarlina Dewi,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa seluruh pembiayaan persidangan Supriyani akan dibebankan kepada negara.
“Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Pada hari Senin, tanggal 25 November 2024,” jelasnya.
Putusan bebas guru honorer Supriyani itu disambut ucapan syukur dari para rekan-rekan dan keluarga terdakwa di dalam ruangan sidang. Usai sidang, ia tampak menangis terharu sembari memeluk rekan-rekannya yang selama ini turut serta memberikan dukungan kepadanya.