Ikhbar.com: Dewan hak asasi manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengkritik larangan hijab di Prancis, dan menyoroti kebijakan sekularisme ketat Prancis atas hak-hak perempuan Muslim dalam berpartisipasi di berbagai aspek kehidupan, termasuk olahraga.
Kebijakan yang melarang simbol agama dalam kompetisi olahraga menjelang Olimpiade Paris 2024 Agustus lalu, menuai protes karena dianggap membatasi kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama.
Baca: Keteguhan Marwa, Atlet Voli Pantai Mesir yang Kekeh Berhijab di Olimpiade Paris 2024
Delapan ahli independen PBB menyatakan keprihatinan, bahwa larangan ini berdampak diskriminatif bagi perempuan Muslim yang mengenakan hijab, yang seharusnya memiliki hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya dan olahraga di Prancis.
Menurut mereka, prinsip sekularisme tidak boleh dijadikan alasan untuk mengekang hak-hak dasar, seperti kebebasan beragama dan ekspresi identitas.
“Perempuan dan anak-anak Muslim yang mengenakan jilbab harus mempunyai hak yang sama untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya dan olahraga, dan mengambil bagian dalam semua aspek masyarakat Prancis,” ujar mereka, dikutip dari Al Jazeera, pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Meskipun pemerintah Prancis beralasan bahwa larangan tersebut dimaksudkan untuk menjaga netralitas negara dalam isu agama, para ahli menegaskan bahwa pembatasan semacam ini hanya dapat diterapkan jika proporsional, dan berdasar pada alasan yang objektif, bukan sekadar prasangka.
Baca: Indonesia Ditawari dan Berpotensi Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2036
Mereka menganggap bahwa kebijakan ini berisiko meningkatkan stigma, dan diskriminasi terhadap perempuan yang mengenakan hijab di masyarakat Prancis, yang justru memerlukan perlindungan hak-hak dasar mereka.
Di sisi lain, Komite Olimpiade Internasional mengizinkan atlet untuk mengenakan hijab di desa atlet, walaupun Prancis tetap melarangnya dalam kontingen nasional.