Ikhbar.com: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan rata-rata Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji (Bipih) per jemaah pada tahun depan sebesar Rp105.095.032,34.
Usulan tersebut disampaikan Menag Yaqut saat rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 13 November 2023.
“Anggaran tersebut nantinya akan dibagi dalam dua komponen, yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada Jemaah Haji (Bipih) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi),” kata Menag.
Menag Yaqut mengatakan, dalam menyusun usulan BPIH, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sebesar Rp16.000. Sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266.
“Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar,” jelasnya.
Ia menjelaskan, BPIH digunakan untuk membiayai beberapa komponen, di antaranya sebagai berikut:
1. Biaya penerbangan
2. Komodasi
3. Konsumsi
4. Transportasi
5. Pelayanan di embarkasi
6. Debarkasi
7. Migrasi
8. Layanan Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina)
9. Premi asuransi
10. Pelindungan
11. Dokumen perjalanan
12. Living cost
13. Pembinaan jemaah haji
“Komponen biaya penerbangan haji disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi,” terang Menag.
Dalam kesempatan itu, Menag juga menyampaikan bahwa, nantinya ada 14 Embarkasi yang digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun depan, yaitu: Banda Aceh, Kualanamu, Padang, Batam, Palembang, Jakarta-Pondok Gede, Jakarta-Bekasi, Solo, Surabaya, Banjarmasin, Balikpapan, Ujungpandang, Lombok, dan Kertajati.
“Untuk embarkasi Banten kita masih lakukan simulasi dahulu. Tahun lalu sudah dimanfaatkan untuk kepulangannya, sekarang mau kita manfaatkan untuk keberangkatannya apakah bisa. Mau kita simulasikan dulu, kalau ternyata bisa dan memungkinkan tentu kita akan pakai,” jelasnya.
Kuota jemaah haji Indonesia pada 2024 sebanyak 241.000. Jumlah ini terdiri atas 221.720 kuota haji reguler dan 19.280 kuota haji khusus. Jumlah tersebut akan dibagi kembali dalam 598 kelompok terbang (kloter).
Sebagai informasi, rapat bersama DPR RI itu juga melahirkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M.
Menurut Menag, Panja BPIH sekaligus berfungsi membuat skenario-skenario pelayanan yang optimal di tengah pengurangan jumlah petugas yang sangat signifikan, dari 4.600 menjadi hanya 2.120.
“Padahal jumlah jemaah kita bertambah 20.000. Kami juga terus berkomunikasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk menambah kuota petugas agar proporsinya memungkinkan untuk kita memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah,” ujar dia.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi mengatakan, pihaknya bersama Kemenag secepatnya dapat memulai pembahasan mengenai asumsi dasar dan komponen BPIH.
“Panja BPIH 1445 H/2024 M akan diketuai Moekhlas Sidik,” ujar dia.