Ikhbar.com: Pemerintah Arab Saudi mengingatkan jemaah haji untuk tidak sembarangan terlibat dalam penggalangan dana atau donasi. Pasalnya, mereka yang terbukti tergabung dalam kegiatan sumbangan ilegal akan dikenakan sanksi.
“Jemaah yang terlibat penggalangan donasi baik berupa barang atau uang tanpa izin akan dikenakan sanksi. Hukumannya bisa berupa denda hingga pidana,” tulis keterangan Jaksa Penuntut Umum Saudi dikutip dari Gulf News pada Kamis, 22 Februari 2024.
Denda yang harus dibayar pelaku berkisar SR5 juta atau setara dengan Rp 20,9 miliar. Sementara untuk hukuman pidana bisa selama 7 tahun penjara.
“Bahkan memungkinkan pelaku terkena sanksi keduanya,” kata Jaksa.
Baca: Arab Saudi Luncurkan Platform Ensiklopedia Kerajaan ‘Saudipedia’
Jaksa Penuntut Umum Saudi menyebut, pengumpulan sumbangan dalam bentuk natura atau uang tunai tanpa izin dari pihak yang berwenang merupakan tindak pidana berat.
Untuk itu, pihak kerajaan akan mengambil tindakan tegas pada upaya yang menjurus penipuan atau menyesatkan demi keuntungan pribadi si pelaku.
Aturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) setempat yang mengacu pada UU Anti Penipuan Keuangan dan Pelanggaran Kepercayaan.
Peraturan itu secara khusus merujuk pada segala aktivitas penipuan, termasuk kebohongan yang secara sengaja atau menciptakan kesan palsu dengan tujuan memperoleh dana secara tidak sah.
Sementara itu, kedatangan jemaah haji di Arab Saudi diprediksi akan dimulai pada hari pertama Zulqaidah, tepatnya 9 Mei 2024. Hal tersebut mengacu pada penerbitan visa haji 2024 yang akan dimulai pada 1 Maret 2024 dan berakhir pada tanggal 29 April 2024.
Untuk jemaah haji asal Indonesia, pemberangkatan akan berlangsung selama dua tahap. Gelombang pertama direncanakan untuk berangkat pada 12-23 Mei 2024 menuju Bandara Internasional Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) di Madinah.
Sementara bagi jemaah haji gelombang 2 akan diberangkatkan dari Indonesia ke Jeddah mulai 24 Mei-10 Juni 2024.