Zina bisa Berujung Pidana

Ilustrasi kohabitasi (hidup bersama) pasangan di luar nikah. Foto: Unsplash.

Ikhbar.com: Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Dhahana Putra, menegaskan bahwa pasangan yang belum menikah, tetapi terlibat dalam perselingkuhan akan tetap dikenai pidana perzinaan sesuai dengan Pasal 411 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Pasal ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan norma kesusilaan dalam masyarakat, karena itu KUHP baru memberikan pengaturan yang lebih tegas mengenai kohabitasi dan perzinahan,” ujar Dhahana dalam rilis yang disampaikan Humas Kemenkumham Riau, Ahlan, di Pekanbaru, dikutip dari ANTARA, pada Rabu, 31 Juli 2024.

Baca: Hukum Memviralkan Video Selingkuh Pasangan

Menurut Dhahana, kohabitasi dalam KUHP yang baru didefinisikan sebagai hidup bersama layaknya suami istri di luar pernikahan sah. Ini juga mencakup pasangan yang tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah menurut hukum.

Ia menambahkan bahwa perzinaan dalam KUHP baru tetap dipandang sebagai tindak pidana, sebagaimana dalam KUHP lama. Baik kohabitasi maupun perzinaan merupakan delik aduan terbatas.

“Dengan begitu, tindakan kohabitasi dan perzinaan sebagaimana diatur di dalam pasal 411 dan pasal 412 hanya dapat diproses secara hukum jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan,” jelasnya.

Ia juga menyatakan, pengaduan harus berasal dari suami, istri, orang tua, atau anak dari pihak yang terlibat. Tanpa adanya pengaduan resmi dari pihak-pihak terkait, tindakan tersebut tidak dapat diproses aparat penegak hukum.

Baca: Pandangan Islam terhadap Pelaku Pidana Anak

“Pengaturan ini penting dalam konteks hak asasi manusia (HAM), karena negara harus menjaga keseimbangan antara menghormati hak-hak individu dan menegakkan norma-norma sosial yang dianut oleh masyarakat. Setiap regulasi harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kebebasan pribadi sambil memastikan tidak melanggar hak-hak dasar warga negara, hak dasar menurut UU 39 tahun 1999 tentang HAM. Diantaranya berhak membangun sebuah keluarga tanpa ada tekanan, serta berhak memiliki keturunan lewat perkawinan yang sah,” pungkasnya.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.