Wahai Calon Haji, Jangan Merokok di Masjidil Haram jika tak Mau Dipenjara!

Ilustrasi jemaah haji Indonesia. Foto: Dok. MCH 2022

Ikhbar.com: Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau seluruh calon jemaah haji Indonesia untuk tidak nekat merokok di area Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi.

Pasalnya, jemaah yang merokok di area Masjidil Haram dinilai bukan hanya melanggar aturan, tetapi pelakunya juga bisa dijatuhi hukuman pidana, termasuk penjara hingga enam hari.

Larangan ini ditegaskan Kepala Bidang PPIH Arab Saudi, Harun Al Rasyid. Ia mengingatkan bahwa Pemerintah Arab Saudi menetapkan aturan ketat demi menjaga kesucian dua masjid suci, yakni Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.

“Merokok di sekitar, apalagi di dalam Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, bukan hanya akan dikenai denda, tapi juga hukuman kurungan. Ini sangat serius, dan sudah ada beberapa kasus sebelumnya,” ujar Harun kepada tim Media Centre Haji pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Baca: Ada-ada saja! Warga India ‘Selundupkan’ Calon Haji lewat Ambulans

Selain larangan merokok, Harun juga menyebutkan empat larangan penting lainnya yang harus dipatuhi jemaah selama berada di dua masjid suci tersebut, yakni sebagai berikut:

1. Tidak membuang sampah sembarangan

Kebersihan menjadi prioritas. Membuang sampah di pelataran atau area dalam masjid akan dikenai sanksi.

2. Tidak memungut barang tercecer

Meskipun terlihat sepele, mengambil barang yang bukan miliknya, meski dengan niat baik dapat dianggap sebagai pelanggaran.

“Lebih baik laporkan ke askar atau polisi jika menemukan barang tercecer,” tegas Harun.

3. Tidak membentangkan spanduk atau tanda rombongan

Menunjukkan identitas kelompok melalui spanduk atau atribut lainnya dilarang keras. Aparat keamanan bisa langsung turun tangan jika hal ini ditemukan.

4. Tidak berkerumun terlalu lama

Berkumpul lebih dari dua hingga tiga orang dalam waktu lama bisa dianggap mencurigakan. “Petugas keamanan bisa langsung menegur bahkan membubarkan,” kata Harun.

Ia menekankan bahwa larangan-larangan tersebut merupakan bentuk disiplin sosial dan keamanan yang harus dipahami oleh setiap jemaah demi kelancaran ibadah.

“Tujuan kita ke Tanah Suci adalah beribadah. Maka penting untuk menjaga sikap agar bisa menunaikan ibadah dengan tenang, aman, dan penuh kekhusyukan,” ujarnya.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.