Ikhbar.com: Dokter Spesialis Telinga, Hidung, Tenggorokan, Bedah Kepala dan Leher (THT-KL) dari Universitas Indonesia, dr. Luthfi Ari Wibowo, mengimbau masyarakat untuk menerapkan aturan 60-60 saat menggunakan perangkat audio seperti headphone, earphone atau True Wireless Stereo (TWS).
Langkah tersebut diambil sesuai sesuai pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni menggunakan volume maksimal 60 persen selama 60 menit per hari.
“Tips pentingnya mengikuti anjuran WHO terkait memakai alat bantu dengar seperti headset atau TWS adalah 60-60: kurang atau sama dengan 60 persen volume, dengan durasi 60 menit sehari,” kata dr. Luthfi, dikutip dari Antara, pada Sabtu, 26 Juli 2025.
Baca: Hati-hati! Kebiasaan Nonton Drakor Maraton Bisa Ganggu Kesehatan
Menurutnya, paparan suara keras secara terus-menerus dapat memicu tinitus kronis (telinga berdenging) dan penurunan fungsi pendengaran secara bertahap.
Di sisi lain, volume tinggi dapat merusak sel rambut halus di koklea, bagian dalam telinga yang berfungsi mengirimkan sinyal suara ke otak.
Sementara itu, selain pengaturan volume dan durasi, ia menyarankan penggunaan pelindung telinga di lingkungan bising seperti bengkel, lokasi konstruksi, atau konser.
Ia menambahkan, telinga juga perlu dijaga kebersihannya tanpa dikorek berlebihan serta menghindari penggunaan obat-obatan tanpa pengawasan dokter.
“Jaga kebersihan dan higienitas telinga, tapi tidak dikorek-korek berlebihan. Hindari obat tanpa pengawasan medis,” ujarnya.
Baca: Minum Kopi Bagus untuk Kesehatan Jantung? Begini Penjelasan Studinya
Luthfi yang juga praktik di Rumah Sakit (RS) Proklamasi Jakarta itu menekankan pentingnya pemeriksaan rutin ke dokter THT, terutama bagi lansia dan pekerja yang rutin terpapar suara keras.
Tak hanya itu, anak-anak pun sebaiknya tidak diberikan mainan dengan suara nyaring karena berisiko merusak pendengaran sejak dini.