Jumat, 1 Desember 2023
Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Mengabarkan Kebaikan
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa
No Result
View All Result
Mengabarkan Kebaikan
No Result
View All Result
Home Berita

Syarat Rekomendasi Kemenag untuk Paspor Umrah Dicabut

by Redaksi
26 Februari 2023
in Berita
A A
Syarat Rekomendasi Kemenag untuk Paspor Umrah Dicabut

Ilustrasi paspor Indonesia. Shutteestock

Share on FacebookShare on Twitter

Ikhbar.com: Syarat penggunaan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk pengurusan paspor umrah telah dicabut. Kemenag menjelaskan bahwa ketentuan itu memang sebelumnya diterbitkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

“Pihak Imigrasi memang yang mempersyaratkan itu. Jadi kalau itu dicabut kembali, sudah sesuai kewenangannya. Semoga bisa memudahkan jemaah,” ujar Jubir Kemenag, Anna Hasbie di Jakarta, Ahad, 26 Februrari 2023.

“Dulu yang mempersyaratkan rekomendasi Kemenag itu Ditjen Imigrasi. Jadi sejak dulu tidak ada upaya Kemenag untuk mempersulit penerbitan visa umrah,” sambungnya.

Menurut Anna, ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor pada tahun 2017. Sekitar awal Maret 2017, kata Anna, Kementerian Agama menerima surat edaran dari Ditjen Imigrasi mengenai adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor umrah.

Kemenag saat itu diminta memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya. “Edaran Ditjen Imigrasi itu lalu diinformasikan ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti,” sebutnya.

ArtikelTerkait

Seleksi Petugas Haji Dimulai Desember 2023

Arab Saudi Sebut Lebih dari 56 Ribu Orang Jadi Mualaf Sepanjang 2023

Gencatan Senjata Israel-Hamas Kembali Diperpanjang

Awasi Jajan Anak, Beredar Permen Susu Bergambar Kelinci Mengandung Babi

“Karena sudah dicabut, nantinya jemaah sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag,” tandasnya.

Tags: ImigrasiKemenagKementerian agamaPasporUmrahvisa umrah
ShareTweetSendShare
Previous Post

Tiga Haluan Berpolitik dalam Al-Qur’an

Next Post

Lima Tips Ziarah Walisongo

Next Post
Lima Tips Ziarah Walisongo

Lima Tips Ziarah Walisongo

Ahmad Dahlan Terpilih sebagai Ketua PW Muhammadiyah Jabar

Ahmad Dahlan Terpilih sebagai Ketua PW Muhammadiyah Jabar

Musim Haji Berpotensi Dua Kali pada 2027

Musim Haji Berpotensi Dua Kali pada 2027

Kisah Pesaing Ka’bah

Kisah Pesaing Ka'bah

Nokia Ganti Logo, Kapok bikin Ponsel

Nokia Ganti Logo, Kapok bikin Ponsel

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Geger Terra Infinita Map dan Jabal Qaf ala Penganut Bumi Datar, Begini Penjelasan Ulama Tafsir Al-Qur’an

Geger Terra Infinita Map dan Jabal Qaf ala Penganut Bumi Datar, Begini Penjelasan Ulama Tafsir Al-Qur’an

12 Agustus 2023
10 Hadis tentang Guru

10 Hadis tentang Guru

18 November 2023
Jumlah Seserahan, Uang Dapur, hingga Biaya Resepsi Pernikahan menurut Fikih

Jumlah Seserahan, Uang Dapur, hingga Biaya Resepsi Pernikahan menurut Fikih

15 November 2023
Download Kitab Tafsir As-Sya’rawi PDF Gratis

Download Kitab Tafsir As-Sya’rawi PDF Gratis

13 November 2022
Seleksi Petugas Haji Dimulai Desember 2023

Seleksi Petugas Haji Dimulai Desember 2023

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

Doa-doa Nabi untuk Orang Sakit

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

PBNU: Pesantren Jangan Distigma Penuh Kekerasan

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Rekrutmen ASN 2022 Segera Dibuka: Guru dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas

Seleksi Petugas Haji Dimulai Desember 2023

Seleksi Petugas Haji Dimulai Desember 2023

30 November 2023
Arab Saudi Sebut Lebih dari 56 Ribu Orang Jadi Mualaf Sepanjang 2023

Arab Saudi Sebut Lebih dari 56 Ribu Orang Jadi Mualaf Sepanjang 2023

30 November 2023
Gencatan Senjata Israel-Hamas Kembali Diperpanjang

Gencatan Senjata Israel-Hamas Kembali Diperpanjang

30 November 2023
Etika Kampanye Politik dalam Al-Qur’an

Etika Kampanye Politik dalam Al-Qur’an

30 November 2023
Mengabarkan Kebaikan

Segenap kabar kami sajikan melalui prinsip kemanfaatan jurnalisme, lebih tepatnya jurnalisme keislaman yang berkeadaban.

Ikuti Kami

Kanal

  • Berita
  • Doa
  • Headline
  • Indana
  • Konsultasi
  • Nisa
  • Risalah
  • Sirah
  • Syariah
  • Tadris
  • Tasawuf
  • Tekno
  • Tips
  • Tsaqafah
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan & Kerja Sama

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Tekno
    • Tips
  • Tadris
  • Sirah
  • Syariah
  • Nisa
  • Risalah
    • Indana
    • Konsultasi
  • Tasawuf
  • Tsaqafah
  • Doa

Copyright © 2023 Ikhbar.com, All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In