Ikhbar.com: Masyarakat Indonesia sebentar lagi akan menghadapi Pemilu 2024. Ajang pesta demokrasi itu bakal digelar pada 14 Februari 2024.
Selain memilih calon presiden dan wakil presiden, masyarakat juga akan menentukan anggota wakil rakyat, baik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari mulai tingkat pusat, hingga kota/kabupaten, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Ketika hendak memilih, masyarakat akan disuguhkan lima surat suara dengan warna yang berbeda-beda. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.
Aturan mengenai surat suara Pemilu 2024 tertuang dalam Paragraf 3 tentang Surat Suara, dalam PKPU nomor 14 Tahun 2023.
Berikut perbedaan lima surat suara dalam Pemilu 2024:
1. Warna abu-abu
Surat suara berwarna abu-abu berfungsi sebagai surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Surat suara ini memuat:
Foto pasangan calon.
Nama pasangan calon.
Nomor urut pasangan calon.
Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul pasangan calon.
2. Warna merah
Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk Pemilu anggota DPD. Surat suara untuk Pemilu anggota DPD memuat:
Nomor calon anggota DPD.
Foto calon anggota DPD.
Nama calon anggota DPD.
Baca: Kalah dan Menang menurut Al-Qur’an
3. Warna kuning
Surat suara berwarna kuning berfungsi untuk Pemilu anggota DPR. Surat suara untuk Pemilu anggota DPR memuat:
Tanda gambar partai politik.
Nomor urut partai politik.
Nomor urut dan nama calon anggota DPR.
4. Warna biru
Surat suara berwarna biru digunakan untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi. Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi memuat:
Tanda gambar partai politik.
Nomor urut partai politik.
Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.
5. Warna hijau
Surat suara berwarna hijau berfungsi untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota. Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota memuat:
Tanda gambar partai politik.
Nomor urut partai politik.
Nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.