Cara Mendapatkan Sertifikat Badal Haji

Ilustrasi ibadah haji. Foto: Antara/Andika Wahyu

Ikhbar.com: Sertifikat badal haji menjadi dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah bagi jemaah yang ibadah hajinya diwakilkan karena alasan tertentu.

Pada musim haji 2025, Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyediakan layanan ini secara gratis, sekaligus menjamin hak jemaah yang tidak mampu menunaikan haji secara langsung.

Badal haji adalah pelaksanaan ibadah haji oleh seseorang atas nama jemaah lain yang tidak bisa melakukannya, misalnya karena meninggal dunia, sakit berat, atau mengalami gangguan mental permanen.

Dalam Islam, praktik ini diperbolehkan, bahkan terdapat dalil sahih dari hadis riwayat Bukhari dan Muslim mengenai seorang anak yang menghajikan ibunya yang telah wafat.

Baca: Jadwal Haji 2026, Cek Alurnya di Sini!

Pada 2025, sebanyak 140 petugas haji ditugaskan pemerintah untuk melaksanakan badal haji, terutama bagi jemaah yang wafat sebelum wukuf di Arafah. Tugas ini dijalankan oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang telah berhaji sebelumnya dan ditunjuk secara resmi oleh negara.

Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dan Keputusan Dirjen PHU Nomor 223 Tahun 2022. Tiga kategori jemaah yang dapat dibadalkan meliputi:

  1. Jemaah yang wafat sebelum menjalani wukuf di Arafah, baik saat masih di embarkasi, dalam perjalanan, maupun setelah tiba di Tanah Suci.
  2. Jemaah yang sakit berat dan tidak memungkinkan untuk disafariwukufkan.
  3. Jemaah yang mengalami gangguan mental permanen.

Setelah proses badal haji selesai, PPIH Arab Saudi akan menerbitkan sertifikat resmi. Dokumen ini memuat informasi penting, seperti nama jemaah yang dibadalkan dan nama petugas pelaksana. Sertifikat tersebut ditandatangani oleh Kepala Bidang Bimbingan Ibadah atas nama Ketua PPIH Arab Saudi.

Sertifikat kemudian diserahkan kepada Ketua Kloter, untuk diteruskan ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota domisili jemaah. Dari sana, pihak keluarga bisa mengambilnya secara langsung.

Berikut dokumen yang perlu disiapkan keluarga saat mengambil sertifikat badal haji:

  1. Kartu identitas (KTP atau dokumen sah lainnya).
  2. Bukti bahwa jemaah merupakan peserta haji tahun berjalan.
  3. Surat kuasa bila pengambilan diwakilkan.

Perlu dicatat, sertifikat badal haji diberikan secara gratis dan hanya diterbitkan setelah pelaksanaan selesai dilakukan oleh petugas resmi. Selain sertifikat badal, ahli waris juga akan menerima sertifikat haji resmi dari Kemenag.

Penting untuk Diketahui:

  1. Ahli waris tidak perlu mengurus sertifikat ke Arab Saudi. Semua proses dilakukan oleh pemerintah.
  2. Sertifikat didistribusikan melalui jalur resmi mulai dari Ketua Kloter hingga ke Kemenag daerah.
  3. Petugas badal haji telah ditentukan dan diberi hak sesuai ketentuan negara.

Layanan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi hak ibadah seluruh jemaah, termasuk mereka yang tidak bisa menyelesaikan rukun haji karena kondisi tertentu.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.