Ikhbar.com: Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 untuk siswa Sekolah Dasar (SD). Para penerima dapat langsung mengecek status pencairan dana secara daring melalui laman resmi yang telah disediakan.
Untuk mengetahui apakah dana sudah cair, siswa atau orang tua cukup menyiapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), lalu mengakses situs pip.kemendikdasmen.go.id.
Penyaluran tahap pertama dimulai sejak Februari hingga April 2025. Tahap berikutnya dijadwalkan berlangsung hingga akhir tahun.
“Dana yang masuk ke rekening siswa adalah hak penuh siswa yang bersangkutan. Dana itu dapat digunakan sesuai kebutuhan masing-masing siswa,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Dr. KH Abdul Mu’ti pada Senin, 7 Juli 2025 silam.
Baca: Ribuan Santri Ikuti Seleksi Wawancara Beasiswa BIB Kemenag
Program PIP bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap melanjutkan pendidikan. Selain mencegah angka putus sekolah, PIP juga diharapkan mampu menarik kembali anak-anak yang sempat berhenti belajar agar bisa kembali menempuh pendidikan formal maupun non-formal.
Cara cek status penerima PIP SD 2025
Berikut cara praktis untuk memeriksa status pencairan dana PIP:
1. Siapkan NISN dan NIK siswa.
2. Buka situs pip.kemendikdasmen.go.id.
3. Masukkan data NISN dan NIK ke kolom yang tersedia.
4. Klik tombol “Cari”.
5. Informasi status dana akan muncul di layar.
Jika dana sudah tersedia, siswa bisa mencairkannya melalui sekolah atau lembaga penyalur resmi sesuai prosedur yang berlaku.
Besaran dana
Mengacu pada data dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), berikut rincian bantuan dana PIP untuk jenjang SD:
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per siswa per tahun.
- Siswa baru atau kelas akhir: Rp225.000 (setengah dari dana penuh).
Dana ini dapat digunakan untuk menunjang kebutuhan belajar seperti seragam sekolah, alat tulis, sepatu, atau transportasi ke sekolah, namun tidak diperuntukkan untuk membayar SPP atau biaya operasional sekolah lainnya.
Jadwal pencairan
Dana PIP disalurkan dalam tiga termin setiap tahunnya. Berikut jadwal lengkapnya:
- Termin 1 (Februari–April): Untuk siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Termin 2 (Mei–September): Bagi siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan atau yang masuk SK nominasi.
- Termin 3 (Oktober–Desember): Untuk siswa yang belum menerima pencairan di dua termin sebelumnya.
Waktu pencairan bisa berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing sekolah dan kesiapan teknis lembaga penyalur.
Syarat dan kriteria
PIP menyasar anak-anak usia 6–21 tahun yang masih aktif menempuh pendidikan, dengan prioritas penerima sebagai berikut:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin sesuai data DTKS.
- Anggota keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Anak yatim piatu, korban bencana, atau siswa yang pernah putus sekolah karena alasan ekonomi.
- Anak berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas yang membutuhkan biaya pendidikan tambahan.