Ikhbar.com: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi melantik Wibowo Prasetyo sebagai anggota dewan melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) dari Fraksi PDI Perjuangan.
Pelantikan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-25 yang dihadiri oleh 347 anggota dewan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 24 Juli 2025.
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, mengumumkan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Kementerian Sekretariat Negara mengenai peresmian pengangkatan Wibowo.
Baca: DPR Dorong Pelabuhan Ramah Lingkungan
Pengangkatan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 64/P Tahun 2025 tertanggal 2 Juli 2025.
Wibowo, yang pernah menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama (Menag) era Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut itu, menduduki kursi yang ditinggalkan Sudjadi, anggota DPR terpilih dari daerah pemilihan yang sama yang meninggal dunia pada 24 September 2024.
Almarhum Sudjadi merupakan legislator senior yang telah menjabat selama tiga periode, dan kembali terpilih pada Pemilu 2024 dengan perolehan 169.106 suara.
Baca: DPR dan MUI Usul Masa Tinggal Haji Diperpendek
Wibowo menempati posisi peraih suara terbanyak berikutnya di Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI yang meliputi Kabupaten Purworejo, Wonosobo, Temanggung, Kebumen, dan Magelang, dengan total 60.199 suara.
Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan surat keputusan presiden, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Sunarto.