Ikhbar.com: Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memulai sidang sengketa Pilkada serentak 2024. Agenda sidang ini meliputi perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Sidang perdana dilakukan dengan format panel, yang masing-masing terdiri dari tiga hakim konstitusi.
Baca: Ratusan Gugatan Pilkada Diajukan ke MK
Panel pertama diketuai Suhartoyo, dengan anggota: Daniel Yusmic Foekh, dan M. Guntur Hamzah. Panel kedua dipimpin Saldi Isra, didampingi Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Sementara itu, panel ketiga diketuai Arief Hidayat bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
“Pagi ini, kami akan menggelar sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan permohonan dari pemohon,” ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra, saat memimpin sidang di Gedung II MK, dikutip pada Rabu, 8 Januari 2025.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang pendahuluan akan berlangsung hingga 16 Januari 2025. Tahap berikutnya, yang meliputi mendengarkan jawaban dari KPU, keterangan pihak terkait, dan Bawaslu, dijadwalkan pada 17 Januari hingga 4 Februari 2025.
Sejauh ini, MK telah meregistrasi 310 perkara sengketa Pilkada. Rinciannya, 23 perkara terkait pemilihan gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menjelaskan bahwa distribusi perkara dilakukan dengan mempertimbangkan potensi benturan kepentingan.
“[Hakim] tidak akan menangani [sengketa] pilkada yang berasal dari daerah hakim yang bersangkutan,,” katanya.
Baca: Petugas KPPS yang Meninggal selama Pilkada Serentak 2024 Capai 28 Orang
Perkara tersebut dibagi ke dalam tiga panel berdasarkan wilayah. Panel 1 menangani sengketa dari daerah seperti Jawa Tengah, Papua Tengah, dan Sumatera Utara, serta beberapa kota dan kabupaten.
Panel 2 mengurusi wilayah Jawa Timur, Sulawesi Selatan, hingga Papua Pegunungan. Sementara itu, Panel 3 menangani sengketa dari Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, hingga Maluku Utara.