Ikhbar.com: Kementerian Kesehatan Arab Saudi baru-baru ini mengumumkan penangkapan beberapa praktisi kesehatan di Riyadh, Jazan, dan Tabuk karena diduga memposting konten yang tidak pantas di media sosial, dan melanggar kode etik profesi kesehatan.
Mengutip dari Saudi Gazette, tindakan ini diambil setelah para praktisi tersebut terdeteksi memproduksi, dan menyebarluaskan video, yang berisi bahasa, serta perilaku yang tidak sesuai dengan standar kerja di sektor kesehatan, serta menunjukkan perlakuan yang dianggap tidak menghormati pasien.
Baca: Sekelompok Monyet Gagalkan Aksi Pelecehan Seksual terhadap Anak Perempuan di India
Kasus ini diserahkan ke otoritas terkait untuk proses hukum, dengan ancaman serius terhadap izin praktik para tersangka.
Kementerian menyoroti bahwa, pelanggaran seperti ini melanggar Hukum Praktik Profesi Kesehatan di Arab Saudi, yang menetapkan bahwa semua tenaga kesehatan wajib bekerja demi kebaikan pasien, masyarakat, dan menghormati hak asasi manusia, termasuk hak atas keselamatan dan martabat.
Pedoman Etika Praktisi Kesehatan dari Komisi Spesialis Kesehatan Saudi mengatur secara ketat tentang perlindungan privasi pasien, melarang pengambilan gambar tanpa persetujuan pasien, kecuali dalam situasi terbatas, seperti penelitian medis dengan persetujuan khusus.
Baca: Survei: Ini Daftar Kasus Pelecehan Seksual yang Sering Ditemui di Tempat Kerja
Pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat berakibat pencabutan izin medis, bahkan jika terkait konten di media sosial yang melanggar Undang-Undang Anti-Kejahatan Siber.
Undang-undang tersebut menetapkan hukuman penjara hingga lima tahun, serta denda hingga SR3 juta (sekitar Rp12,5 miliar) bagi pelanggaran yang merusak nilai moral dan etika publik melalui konten digital.