Wapres Gibran: Jangan Salah-gunakan UU Perlindungan Anak untuk Serang Guru

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. ANTARA FOTO/Fauzan

Ikhbar.com: Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka menegaskan jangan ada lagi kasus-kasus kekerasan dan bullying (perundungan) terhadap murid maupun kriminalisasi guru.

Gibran mengatakan lingkungan sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi para guru maupun murid.

“Jadi, sekolah itu harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi guru dan para murid. Jangan ada lagi kasus kekerasan, kasus perundungan, jangan ada lagi kasus kriminalisasi guru,” ujar Gibran saat memberi arahan dalam rapat koordinasi evaluasi pendidikan dasar dan menengah di Jakarta, Senin, 11 November 2024.

Baca: DPR Wanti-wanti Jangan Ada Lagi Guru yang Digaji Rp230 Ribu per Bulan

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan arahan dalam rapat koordinasi evaluasi pendidikan dasar dan menengah di Hotel Sheraton Grand Jakarta, Senin (11/11/2024). ANTARA/Fathur Rochman

Wapres menekankan bahwa meski saat ini sudah ada Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak, regulasi tersebut tidak boleh digunakan sebagai instrumen untuk “menyerang” guru.

“Sudah ada UU perlindungan anak, tapi jangan UU ini dijadikan senjata untuk menyerang para guru,” ucap dia.

Wapres mengajak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk bersama-sama mendorong pembentukan UU Perlindungan Guru.

Menurutnya, adanya perlindungan hukum bagi guru dapat menciptakan rasa aman dan memberikan keleluasaan bagi mereka untuk mendidik secara lebih disiplin.

“Jadi, mungkin ke depan perlu kita dorong juga, Pak Menteri, UU Perlindungan Guru. Jadi, guru bisa nyaman dan mempunyai ruang untuk mendidik dengan cara-cara yang tetap disiplin, tapi harus ada UU dan perlindungannya,” kata Gibran.

Baca: Ini PR Menag dan Menteri PPPA Baru menurut JPPRA

Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Prof. KH Abdul Mu’ti mengatakan rapat koordinasi dan evaluasi pendidikan dasar dan menengah dihadiri oleh para kepala dinas pendidikan dari seluruh Indonesia dan sejumlah kepala daerah.

Acara tersebut bertujuan untuk memperbaiki kinerja atas kebijakan-kebijakan yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Ada dua isu utama yang dibahas pada acara tersebut. Pertama, terkait dengan kebijakan zonasi dan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB). Kedua mengenai kebijakan guru yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Ini merupakan dua isu yang menjadi polemik di masyarakat,” katanya.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.