Segera Dibuka, Ini Link Pendaftaran, Formasi, dan Syarat Seleksi CPNS 2024

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). Dok: rri.co.id

Ikhbar.com: Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menargetkan pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN) dibuka pada minggu pertama Agustus 2024. Pembukaan CASN tahun ini mencakup calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Mohammad Averrouce, menyatakan bahwa proses pendaftaran dapat dimulai setelah tahap verifikasi, evaluasi, dan persiapan instrumen selesai.

Baca: Lulusan Ma’had Aly bakal Bisa Daftar CPNS

“Kami tidak ingin terburu-buru. Oleh karena itu, kami pastikan semuanya on the track dan meminimalisir kelalaian atau kesalahan sedetail mungkin,” kata Averrouce dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Formasi CPNS dan PPPK 2024

Beberapa kementerian dan lembaga telah mengumumkan formasi CPNS dan PPPK 2024. Berikut daftar selengkapnya:

Kementerian Agama

  • Kuota CPNS: 20.772 formasi
  • Kuota PPPK: 89.781 formasi

Kementerian Sosial

  • Kuota CPNS: 266 formasi
  • Kuota PPPK: 40.573 formasi

Kementerian Kesehatan

  • Kuota CPNS: 8.607 formasi
  • Kuota PPPK: 14.593 formasi

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

  • Kuota CPNS: 6.385 formasi
  • Kuota PPPK: 19.931 formasi

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

  • Kuota CPNS: 15.462 formasi
  • Kuota PPPK: 25.079 formasi

Mahkamah Agung

  • Kuota CPNS: 4.949 formasi
  • Kuota PPPK: 9.726 formasi

Kejaksaan Agung

  • Kuota CPNS: 9.694 formasi
  • Kuota PPPK: 1.609 formasi

Badan Pengawas Pemilu

  • Kuota CPNS: 1.984 formasi
  • Kuota PPPK: 16.573 formasi

Badan SAR Nasional (Basarnas)

  • Kuota CPNS: 1.389 formasi
  • Kuota PPPK: 367 formasi

Badan Pengawas Obat dan Makanan

  • Kuota CPNS: 781 formasi
  • Kuota PPPK: tidak ada

Lembaga Administrasi Negara

  • Kuota CPNS: 144 formasi
  • Kuota PPPK: 43 formasi

Kementerian Perhubungan

  • Kuota CPNS: 1.391 formasi
  • Kuota PPPK: 16.626 formasi

Kementerian Pertahanan

  • Kuota CPNS: 18.284 formasi
  • Kuota PPPK: 6.974 formasi

Formasi Kemenkumham juga telah diumumkan melalui akun Instagram resmi @birosdmsetjemkumham, mencakup CPNS untuk lulusan SMA hingga S-2, serta PPPK untuk berbagai posisi operasional.

Baca: Kemenag Siapkan 1.378 Formasi CPNS Khusus IKN

Syarat pendaftaran CPNS 2024

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024, berikut adalah beberapa syarat pendaftaran CPNS 2024:

  1. Berusia 18-35 tahun saat melamar PNS.
  2. Usia maksimal 40 tahun khusus pelamar PNS dokter dan dokter gigi lulusan pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis; dokter pendidikan klinis; dan dosen, peneliti, dan perekayasa lulusan program doktor.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak berstatus sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  6. Tidak berstatus sebagai anggota atau pengurus partai politik, serta tidak terlibat politik praktis.
  7. Kualifikasi pendidikan memenuhi syarat jabatan yang dilamar.
  8. Pelamar CPNS lulusan SMA dan yang sederajat harus memiliki ijazah SMA/sederajat yang terdaftar di Kemendikbudristek dan/atau Kemenag.
  9. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau prodi yang terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAMPTKes) saat kelulusan, dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
  10. Informasi akreditasi prodi atau perguruan tinggi diperoleh dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) atau database BAN-PT.
  11. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang sudah disetarakan oleh Kemendikbudristek.
  12. Memiliki kompetensi, dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkannya; ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh menteri PANRB.
  13. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar.
  14. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI maupun negara lain, sebagaimana ditentukan oleh instansi pemerintah.
  15. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK).
  16. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
  17. Tidak berstatus sebagai peserta lolos seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
  18. Melamar online melalui situs SSCASN, kecuali untuk pengadaan pegawai ASN tingkat instansi.
  19. Tidak boleh melamar pengadaan PNS dan PPPK sekaligus, pilih salah satu.
  20. Tidak boleh melamar ke 2 instansi/jabatan sekaligus pada 1 periode tahun anggaran, hanya boleh 1 jabatan di 1 instansi.
  21. Pelanggar aturan pelamaran 1 jabatan 1 instansi 1 jenis pengadaan atau memakai 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda saat melamar akan dianggap gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  22. Khusus pelamar formasi cum laude dikenakan syarat:- Pendidikan minimal S1, Sarjana Terapan (D4) tidak dapat melamar formasi ini.- Asal perguruan tinggi dalam negeri/luar negeri serta prodi terakreditasi A atau Unggul saat kelulusan, dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.- Pelamar asal perguruan tinggi luar negeri menyertakan ijazah yang sudah disetarakan dan surat keterangan Kemendikbudristek yang menyatakan predikat kelulusan setara cum laude.
  23. Khusus pelamar formasi penyandang disabilitas dikenakan syarat:- Surat keterangan dari RS pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitas.- Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar saat beraktivitas sesuai jabatan pilihan.
  24. Penyandang disabilitas dapat melamar pada formasi CPNS kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lain dengan menyatakan kondisinya sebagai penyandang disabilitas di SSCASN, sertakan surat keterangan RS/puskesmas dan video aktivitas di atas.
  25. Khusus pelamar formasi diaspora dikenakan syarat:- WNI yang menetap di luar RI dan bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya, dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat ia bekerja minimal 2 tahun.- Paspor RI yang masih berlaku.- Melamar ke jabatan peneliti dan dosen (minimal lulusan S2); dokter dan dokter pendidik klinis (minimal lulusan pendidikan dokter spesialis); atau perekayasa, statistisi, pranata komputer, sandiman, manggala informatika, atau analis data ilmiah (minimal lulusan S1)- Usia maksimal 40 tahun bagi lulusan program Doktor pelamar jabatan dokter, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa- Tidak sedang menjalani program post-doctoral yang dibiayai pemerintah- Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
  26. Khusus pelamar CPNS formasi putra/putri Papua dikenakan syarat:- Keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua.- Akta kelahiran atau surat keterangan lahir.- Surat keterangan dari kepala desa atau kepala suku untuk menerangkan pelamar adalah keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu.
  27. Khusus pelamar formasi CPNS putra/putri Kalimantan menyertakan KTP kabupaten atau kota di Kalimantan di tahap pembuatan akun SSCASN.
  28. Khusus pelamar formasi CPNS putra/putri daerah tertinggal menyertakan KTP di daerah tertinggal saat membuat akun SSCASN.
  29. PPPK dapat melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK dengan syarat sudah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pejabat yang bersangkutan (Pyb).

Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di sini.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.