PWNU Jabar: Fenomena Cerai Massal ASN PPPK Bom Sosial Baru

Forum Bahtsul Masail Kubro Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat dalam rangka Haul KH. Aqiel Siroj ke-36 sekaligus Harlah ke-65 Pondok Pesantren KHAS Kempek, Cirebon. Foto: Panitia Haul KHAS Kempek

Ikhbar.com: Fenomena perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, menjadi sorotan dalam Bahtsul Masail (BM) Kubro Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat di Pesantren KHAS Kempek, Cirebon.

“ASN tidak bisa semena-mena menggugat cerai hanya karena merasa sudah mapan. Dalam syariat, perceraian tanpa alasan yang sah adalah dosa besar,” ujar tim ahli PWNU Jabar, Kiai Ghufroni Masyhuda, dikutip pada Sabtu, 23 Agustus 2025.

Baca: Perceraian Itu Solusi atau Bencana? Begini Penjelasan Ning Uswah

Kiai Ghufroni menegaskan, fenomena perceraian ASN/PPPK yang viral di berbagai daerah seperti Blitar, Pandeglang, dan Cianjur, menunjukkan adanya ironi.

Status baru sebagai ASN yang seharusnya menjanjikan kesejahteraan justru memicu konflik rumah tangga.

“Kemandirian ekonomi yang baru diraih salah satu pasangan seringkali mengubah dinamika rumah tangga. Tanpa kedewasaan emosional dan komunikasi yang baik, perubahan itu berubah jadi bom waktu,” jelasnya.

Dalam kajian fikih, perceraian hanya dibolehkan jika ada alasan kuat, misalnya suami tidak menafkahi, meninggalkan lebih dari enam bulan, mengalami penyakit berat, melakukan kekerasan, berzina, atau murtad. Di luar alasan itu, perceraian dianggap bentuk kezaliman terhadap pasangan.

Baca: Marak Perceraian, Menag Usul UU Perkawinan Direvisi

Forum menilai, maraknya perceraian ASN/PPPK merupakan bom sosial yang berpotensi merusak sendi keluarga dan moral publik. Padahal, status sebagai pegawai negeri semestinya membawa stabilitas ekonomi dan keharmonisan keluarga.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.